Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Bupatinya Tersangkut Korupsi, 2 Warga Muara Enim Ditemukan Kelaparan saat Pandemi Corona

Bupatinya Tersangkut Korupsi, 2 Warga Muara Enim Ditemukan Kelaparan saat Pandemi Corona
Dua warga kurus kering kelaparan di Muara Enim Sumsel. (Foto: dok. Istimewa)
Rabu, 22 April 2020 15:33 WIB
PALEMBANG - Dua warga Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), ditemukan kurus kering karena kelaparan oleh personel TNI-Polri yang sedang melakukan bakti sosial terkait Corona.

Di sisi lain, Bupati Muara Enim Ahmad Yani, yang kini nonaktif, sedang menjadi pesakitan di pengadilan karena tersangkut kasus korupsi.

Yani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 September 2019. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar. Selain itu, KPK menetapkan Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari sebagai tersangka pemberi.

Putra Yani, Naufal, sempat membela ayahnya setelah terjaring OTT. Dia mengatakan ayahnya dijebak dalam OTT tersebut.

Proses hukum terus berjalan. Terbaru, Yani sudah menjalani persidangan dan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK terhadap dirinya.

Yani dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ahmad Yani dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi 16 proyek di wilayahnya.

"Menuntut agar mejelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan," kata jaksa KPK, Roy Riyadi, dalam sidang yang digelar secara online di PN Palembang, Selasa (21/4).

Yani juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,1 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa menilai Yani terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 13,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Ahmad Yani diduga menerima 10 persen dan sisanya dibagi-bagi kepada pejabat lain. Total nilai 16 paket proyek itu berjumlah Rp 129,4 miliar. Yani juga disebut jaksa menerima barang berupa dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan uang USD 35 ribu.

Kembali soal warga Muara Enim yang kelaparan. Seperti dilansir GoNews.co dari detikcom, Rabu (22/4/2020), video saat dua warga itu ditemukan oleh aparat viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 25 detik itu, terlihat ada personel Polri dan TNI yang datang ke salah satu rumah.

Di rumah itu terlihat dua kakak-adik dalam kondisi sangat kurus. Satu terbaring di atas tempat tidur dengan tubuh yang sudah kurus kering. Sedangkan satu lagi masih sanggup berdiri, tapi kurus dan terlihat tidak terurus. Peristiwa itu disebut terjadi di Muara Enim, Sumsel.

"Ini kejadian di Muara Enim min. Mereka ini tinggal beduo di daerah Gelumbang. Ado kakaknyo tapi yo idupnyo pas-pasan," tulis akun @sumselreceh dalam posting-annya.

Mereka disebut kaget saat melihat polisi dan TNI datang. Salah satu di antaranya langsung menanyakan apakah ada yang membawa nasi.

"Pak, bawa nasi?" kata salah satunya saat polisi dan TNI datang. Mudah-mudahan cepat ditangani min, kasihan," katanya.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka membenarkan kabar tersebut. Keduanya diketahui saat polisi dan TNI datang untuk melakukan bakti sosial serentak Covid-19. Dia mengatakan timnya bakal kembali untuk memberi bantuan medis kepada dua warga itu.

"Kejadian benar di Gelumbang, itu kemarin kita tahu saat bakti sosial. Dua kakak-adik, tinggal di rumah orang tuanya yang sudah meninggal dan tidak terurus," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Umum, Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/