Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
46 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

28 Residivis, Polri Minta Lapas Beri Alamat Napi Asimilasi Covid-19

28 Residivis, Polri Minta Lapas Beri Alamat Napi Asimilasi Covid-19
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mendorong pendataan napi asimilasi. (ANTARA)
Rabu, 22 April 2020 23:09 WIB
JAKARTA - Untuk mencegah semakin banyak narapidana asimilasi yang berulah kembali, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk mendata alamat mereka.

"Saya minta anggota untuk berkoordinasi dengan masing-masing lapas (lembaga pemasyarakatan) dan rutan (rumah tahanan) agar memberikan data dan alamat tempat tinggal untuk bisa kami awasi selama asimilasi," kata dia, Selasa (21/4) dikutip dari Antara.

Selain itu, Polri juga melakukan beberapa langkah seperti mengerahkan Unit Kring Serse untuk mendata kelompok pelaku kejahatan jalanan, berpatroli di sentra-sentra ekonomi, kawasan permukiman, dan daerah rawan kejahatan.

"Patroli di jalur yang sering terjadi kejahatan untuk mengawasi pergerakan dan antisipasi agar pelaku kejahatan tidak melakukan aksinya," katanya.

Pihaknya juga meminta agar aplikasi panic button atau tombol panik di polres-polres diaktifkan kembali sehingga masyarakat bisa menghubungi polisi jika dalam keadaan darurat.

"Aplikasi panic button yang sudah pernah dibuat di masing-masing wilayah kepolisian, kami minta untuk diaktifkan kembali dan masing-masing daerah, termasuk di pusat, kami minta untuk disosialisasikan kembali nomor-nomor panic button yang bisa dihubungi," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mencatat hingga kini ada 28 narapidana yang masuk program asimilasi dan integrasi di 11 Provinsi yang kembali terjerat kasus hukum.

"Terdapat napi yang sedang melaksanakan asimilasi di rumah dan napi yang sudah melaksanakan hukuman 2/3 dengan kembali kepada masyarakat, terdapat 28 napi yang melakukan kejahatan kembali," kata dia, melalui siaran langsung akun instagram Divisi Humas Polri, Selasa (21/4).

Rinciannya, delapan orang tersangka untuk kasus pencurian motor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberetan, dan pelecehan seksual di wilayah hukum Polda Jawa Tengah;

Tiga orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di Polda Kalbar; dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di Polda Jawa Timur; Dua tersangka kasus pencurian dan juga penipuan di Polda Kalimantan Timur;

Satu orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Polda Metro Jaya; dua tersangka kasus pencurian dan juga pencurian dengan pemberatan (curat) di Polda Kalimantan Selatan; tiga orang tersangka kasus pencurian, curat, dan pencurian dengan kekerasan (curas) di Polda Kalimantan Utara.

Satu orang tersangka kasus pencurian di Polda Sulawesi Tenggara; satu kasus penganiayaan di Polda Nusa Tenggara Timur; serta empat tersangka kasus curas dan pencurian di Polda Sumatera Utara.

Listyo Sigit memastikan bahwa narapidana yang kembali berulah itu akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang lebih berat.

"Untuk diberikan sanksi yang lebih berat dan tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan kejahatan di masa pandemi Covid-19 apalagi sampai membahayakan jiwa masyarakat dan petugas," kata dia.

Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkam) sampai dengan Senin (20/4) telah membebaskan 38.822 narapidana, termasuk anak binaan, dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Antara
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/