Home  /  Berita  /  Solok

Di Solok, Jenazah Covid-19 Dikubur Dekat Taman Makam Pahlawan

Di Solok, Jenazah Covid-19 Dikubur Dekat Taman Makam Pahlawan
Ilustrasi. (net)
Selasa, 21 April 2020 08:49 WIB
AROSUKA - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat memutuskan untuk memakamkan jenazah korban COVID-19 di daerah tersebut di dekat Taman Makam Pahlawan (TMP) Arosuka.

"Tempat penyelenggaraan jenazah COVID-19 di dekat taman makam pahlawan di Arosuka seluas satu hektare dengan status tanah adalah milik Pemkab Kabupaten Solok," kata Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Abdul Manan saat rapat tentang penyelenggaraan jenazah COVID-19 di Kabupaten Solok, Senin (20/4/2020).

Ia menjelaskan penyelenggarakan jenazah korban COVID-19 harus memerhatikan dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada baik itu dari agama maupun kesehatan.

Tujuannya untuk mencegah penularan penyakit dari jenazah ke petugas, keluarga, masyarakat maupun lingkungan.

Ia meminta kepada Camat dan Wali Nagari untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara penyelenggaraan jenazah korban COVID-19 sesuai SOP.

Menurutnya, yang masih mengalami kendala yaitu kelengkapan APD untuk petugas di lapangan masih mengalami kekurangan terutama untuk tenaga kesehatan yang berada di garis depan dalam penanganan COVID-19.

Ia meminta semua pihak untuk selalu berkoordinasi serta menyampaikan informasi secara cepat, terutama dalam sosialisasi dan pendekatan dengan masyarakat sehingga tidak ada penolakan jenazah korban COVID-19 seperti yang telah terjadi di Padang.

"Berikan pemahaman pada masyarakat tentang cara pemakaman jenazah yang sudah sesuai dengan syariat Islam sehingga diharapkan tidak ada penolakan di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Keputusan untuk pemakaman jenazah COVID-19 di dekat Taman Makam Pahlawan sesuai dasar Keputusan Bupati Solok nomor : 360-187-2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Virus Corona Desease-2019.

Kemudian sesuai telaah Staf Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 800/715/DINKES-2020 tentang mohon persetujuan lokasi pemakaman Jenazah COVID-19 dan surat tugas tim pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19 di Kabupaten Solok

Dan berdasarkan rapat pembentukan tim penyelenggaraan jenazah korban COVID-19 di posko utama COVID-19 pada 16 April 2020.

Sementara itu, Direktur Utama RSUD Arosuka, Musfir Yones Indra mengatakan dari pihak RSUD Arosuka siap untuk menyelenggarakan jenazah korban CoVID-19 di Kabupaten solok sesuai SOP yang berlaku.

"RSUD Arosuka sudah memiliki Standar Operasinal Prosedur (SOP) pemulasaraan jenazah sesuai dengan keagaman dan kesehatan mulai dari pemandian, pengapanan jenazah sampai ke pemakaman," sebutnya.

Perwakilan Kemenag Kabupaten Solok, Zulkifli mengatakan sikap dari Kemenag setempat sangat mendukung penyelenggaraan jenazah korban COVID-19 ini sesuai SOP dan telah didukung dengan Fatwa MUI.

"Untuk itu yang perlu dilakukan, memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan itu sudah sesuai hukum syariat Islam sehingga tidak ada lagi tawar menawar dalam penyelenggaraan jenazah nantinya," ujarnya.

Pemerintah harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa orang yang meninggal di saat wabah yang seperti ini termasuk syahid. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Solok, Sumatera Barat, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/