Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Dinas Dukcapil Diwajibkan Umumkan Dokumen Kependudukan siap Ambil

Dinas Dukcapil Diwajibkan Umumkan Dokumen Kependudukan siap Ambil
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah. (Foto: Ist.)
Sabtu, 18 April 2020 18:04 WIB
JAKARTA - "Pelayan publik yang baik harus memberikan kepastian waktu kapan jadi, dan kepastian tempat pengambilan dokumen hasil pelayanan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Puspen, Sabtu (18/4/2020).

Mendagri menilai, sejauh ini tak jarang masyarakat tidak 'well informed' progres pengajuan dokumen kependudukannya sudah sampai sejauh mana.

Sejalan dengan itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh pun kini mewajibkan Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil, mengumumkan dokumen kependudukan yang sudah selesai dicetak di kantor Dinas Dukcapil (Disdukcapil), kecamatan, UPT, kelurahan atau di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Prof. Zudan bahkan meminta para Kadis Dukcapil mengumumkan tempat pengambilan dokumen kependudukan, sehingga masyarakat mudah mengetahuinya.

"Pengumuman tersebut sekurang-kurangnya agar dipasang di kantor Disdukcapil, kecamatan, kelurahan/desa atau melalui media lainnya seperti website, aplikasi di playstore/appstore, WhatsApp, dan SMS. Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa mengetahui bahwa dokumennya sudah selesai dan diberitahukan juga tempat pengambilan dokumen tersebut," kata Prof. Zudan. Dukcapil.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/