Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Solok Selatan Tetap Jalankan Pembangunan Melalui APBD dan DAU

Solok Selatan Tetap Jalankan Pembangunan Melalui APBD dan DAU
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan jasa (PBJ) Setdakab Solok Selatan Admi Zulkhairi. (antara/erick ia)
Kamis, 16 April 2020 20:58 WIB
PADANG ARO - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat memastikan pembangunan melalui APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2020 tetap berjalan, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) ditarik pemerintah pusat dan dialihkan untuk penanganan Covid-19.

"Kami terus memacu percepatan proses tender pembangunan walaupun keadaan negara sedang mengalami kondisi darurat, tetapi arahan untuk menghentikan seluruh aktivitas tender belum ada sehingga untuk DAU tetap dilaksanakan lelang," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan jasa (PBJ) Setdakab Solok Selatan Admi Zulkhairi di Padang Aro, Kamis (16/4/2020).

Dia mengatakan, sudah 28 paket kegiatan yang masuk ke PBJ dan telah diumumkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Solsel).

Dari 28 paket tersebut katanya, sebanyak 10 paket kegiatan telah selesai ditender dan sisanya masih dalam proses upload dokumen, masa sanggah hingga menunggu penetapan pemenang.

Di Solok Selatan sendiri katanya, seharusnya sudah 40 paket yang diumumkan di LPSE tetapi 12 paket terpaksa dihilangkan karena dibiayai DAK yang ditarik pemerintah pusat.

Tender melalui DAU yang sudah selesai tender yaitu pengadaan backhoe loader dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp999,9 juta.

Kemudian lanjutan pasar semi modern Padang Aro senilai Rp 628,8 juta, pembagunan drainase Jorong Bangko Bomas dan Mantirai dengan HPS senilai Rp350 juta.

Selanjutnya, jasa konsultasi perencanaan pembangunan gedung baru Puskesmas rawatan Mercu dan RSUD Pratama dengan HPS sebesar Rp1,12 miliar serta beberapa paket pengadaan lainnya.

"Nilai kontrak keseluruhan paket ini sedang dibuat," ujarnya.

Dia menyebutkan, kalau progres lelang kegiatan sedikit terlambat, karena situasi daerah sedang sibuk meredam wabah COVID-19.

Akan tetapi pihaknya sebagai penyedia layanan memastikan akan memproses setiap paket tender yang masuk dalam kurun waktu tiga hari paling lambat.

Selain itu ia juga menyampaikan kepada rekanan tentang kemungkinan adanya realokasi anggaran kegiatan untuk yang sudah terkontrak dan pembayaran akan dilakukan sesuai volume kerja yang siap.

"Semua pihak harus paham jika ketersediaan anggaran habis atau dialihkan sewaktu-waktu dan ini sudah ditekankan kepada pemenang tender sebelum kerjasama kontrak dijalin," ujarnya.

Pedoman pelaksanaan ketentuan tersebut, tertuang dalam Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP No. 13/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.

Pemerintah tetap mengakomodir percepatan pengadaan barang dan jasa saat wabah COVID-19 yang dikategorikan sebagai bencana non-alam.

"Pemenang tender harus membuat pernyataan bahwa mereka bersedia dipotong dan dibiayai sesuai volume kerja yang selesai jika dana habis atau dialihkan," ujarnya. (ant)

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Pemerintahan, Sumatera Barat, Solok Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/