Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
23 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
23 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Umum
22 jam yang lalu
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

50 % Dana Bos Batal bagi Honorer dan Tunjangan Guru Disunat Hingga Rp3,3 T untuk Corona, DPR Protes

50 % Dana Bos Batal bagi Honorer dan Tunjangan Guru Disunat Hingga Rp3,3 T untuk Corona, DPR Protes
Ilustrasi
Kamis, 16 April 2020 15:31 WIB
Penulis: Muslikhin EFfendy
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, memprotes langkah pemerintah yang memotong tunjangan guru hingga Rp3,3 triliun lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Dalam lampiran Perpres Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, dia membeberkan, tunjangan guru setidaknya dipotong pada tiga komponen yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun, kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp698,3 triliun menjadi Rp454,2 triliun.

Terakhir, lanjutnya, pemotongan dilakukan terhadap tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, dari semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun.

"Di saat sulit pandemi wabah Covid-19, nafkah guru malah dipotong-potong," kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/4/2020).

"Totalnya mencapai Rp3,3 trilun," imbuhnya.

Dia menyatakan bahwa Perpres Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 merugikan sejumlah pihak, yang justru sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah di tengah situasi penyebaran virus corona.

Selain terkait tunjangan guru, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan pemotongan anggaran di sektor pendidikan juga dilakukan pemerintah terhadap dana Bantuan operasional Sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, bantuan operasional pendidikan kesetaraan, serta bantuan operasional museum dan taman budaya.

Menurutnya, dana BOS dipotong dari yang semula Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun, bantuan operasional penyelenggaraan PAUD dipotong dari Rp4,475 triliun menjadi Rp4,014 triliun, lalu bantuan operasional pendidikan kesetaraan dipotong dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 triliun.

Sementara itu, lanjutnya pemotongan pada bantuan operasional museum dan taman budaya dipotong sebesar Rp5,668 miliar, dari semula Rp141,7 miliar menjadi Rp136,032 miliar.

Fikri menyatakan, pemotongan anggaran yang dilakukan pemerintah seharusnya lebih tepat sasaran. Menurutnya, pemotongan seharusnya dilakukan terhadap anggaran belanja modal yang berupa pembangunan fisik dan anggaran kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang.

Dia menambahkan, anggaran infrastruktur fisik, anggaran belanja perjalanan dinas, anggaran bimbingan teknis, serta anggaran rapat di jajaran pemerintah seharusnya diprioritaskan untuk dipotong.

"Anggaran untuk bantuan seharusnya diperbesar, seperti anggaran untuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan biaya pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah," ujarnya.

Sesuai Perpres Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, postur penerimaan dipangkas mencapai 21,1 persen, yaitu dari Rp2.233,2 triliun menjadi Rp1.760,88 triliun.

Kemudian, belanja negara turun 2,88 persen dari Rp2.540,4 triliun menjadi Rp2.613,81 triliun. Lalu, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp307,2 triliun menjadi Rp862,93 triliun. Kondisi ini membuat defisit anggaran yang semula diasumsikan hanya 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) kini meningkat menjadi 5,07 persen dari PDB.

Keputusan Mendikbud Batalkan 50% dana BOS untuk Gaji Guru Honorer

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Zainuddin Maliki juga memprotes kebijakan atau Keputusan Mendikbud yang membatalkan 50% dana BOS untuk Gaji Guru Honorer.

Menurutnya, kebijakan pembatalan 50% dana BOS untuk menggaji guru honorer yang baru saja dikeluarkan Menteri Nadiem justeru menajdi kabar buruk bagi guru honorer yang selama ini penuh pengabdian.

"Mereka telah mengabdi mengisi kekurangan guru, menggantikan guru yang pensiun atau meninggal, mengisinkekosongan jabatan guru yang diangkat jadi kepala sekolah. Penambahan sekolah dan kelas baru bisa berjalan antara lain berkat jasa dan pengabdian para guru honorer," ujarnya.

"Gaji yang mereka peroleh bervariasi tetapi berkisar Rp 400 hingga Rp 500 ribu. Ada yang memdapat Rp 1 juta lebih tapi tidak banyak. Nah, sekarang sekolah tak memiliki sumber dana untuk membayar mereka karena BOS dihabiskan untuk menjamin pelaksanaan pembelajaran siswa dari rumah selama masa pandemi,".

Hal ini kata Dia, tentu semakin memprihatinkan terutama bagi nasib guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara), dan tidak tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019.

"Kondisi ini terjadi di saat mereka tidak bisa mendapat penghasilan karena dampak pandemi covid-19. Mendikbud tidak boleh lepas tangan begitu saja. Dalam hal ini refocussing anggaran Kemendikbud mencapai Rp4,9 T seharusnya tetap diperjuangkan Mendikbud agar dialokasikan untuk mengatasi dampaknekonomi pandemi covid-19 dengan membayar gaji guru honorer," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/