Home  /  Berita  /  Hukum

Polda Sumbar Ungkap Narkoba Rp2,7 Miliar, Pelaku Ditangkap di Dharmasraya

Polda Sumbar Ungkap Narkoba Rp2,7 Miliar, Pelaku Ditangkap di Dharmasraya
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers via aplikasi daring (Istimewa)
Selasa, 14 April 2020 21:28 WIB
PADANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat mengungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp2,7 miliar yang dibawa seorang pengedar lintas provinsi berinisial DH (37).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers via aplikasi daring di Padang, Selasa mengatakan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu seberat 956,85 gram dan 4.770 butir ekstasi senilai Rp2,7 miliar.

Ia mengatakan pelaku DH merupakan warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang ditangkap di jalan lintas Sumatera Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada Sabtu (4/4/2020).

Ia mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat.

Setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan pelaku ditemukan di lokasi tersebut.

"Pelaku dapat kita temukan dan langsung ditangkap. Informasi dari pelaku barang haram tersebut diterima dari rekannya berinisial HGK," kata dia.

Ia mengatakan pelaku ini menerima paket sabu-sabu dan ekstasi dengan cara mengambil di lokasi yang sudah ditentukan bersama

"Pelaku ini diminta mengantarkan barang ke Provinsi Jambi. Kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," ujar dia.

Ia mengatakan pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (ant)

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Hukum, Sumatera Barat, Dharmasraya
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/