Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kuasa Hukum Penggugat: Pemko Medan harus Buktikan Kepemilikan Gedung Warenhuis

Kuasa Hukum Penggugat: Pemko Medan harus Buktikan Kepemilikan Gedung Warenhuis
Senin, 16 Maret 2020 16:35 WIB
MEDAN - Sengketa hukum kepemilikan Gedung Warenhuis yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat memasuki sidang lapangan.

Para Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang diketuai Hj Febru Wartati SH MH turun langsung ke lapangan untuk melakukan gelar perkara, Senin (16/3/2020).

Masing-masing Penggugat dan Tergugat dalam kasus sengketa hukum gedung bersejarah zaman sepenilanggalan Belanda tersebut turut hadir.

Penggugat Warenhuis Maya S Pulungan alias Seminole menguasakan pada Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate yang dihadiri Suryadi dan Surya Adinata. Sementara BPN Medan sebagai tergugat dan Pemko Medan sebagai tergugat intervensi, juga hadir dalam sidang lapangan tersebut.

Majelis Hakim PTUN Medan yang diketuai Hj Febru Wartati SH MH sempat mempertanyakan kepada Pemko Medan sebagai tergugat intervensi terkait sejarah bangunan dan luas ukuran lahan Warenhuis.

Namun, pihak kuasa Pemko Medan yang diwakili Rahma dinilai tidak mampu memberikan penjelasan yang lebih rinci terhadap batas-batas luas lahan objek sengketa kepada majelis hakim.

Majelis hakim juga mempertanyakan prihal luas lahan Warenhuis kepada Penggugat. Oleh kuasa hukum Penggugat, Surya Adinata diungkapkan bahwa luas lahan yang diperkarakan seluas lebih kurang 6000 meter termasuk didalamnya gedung Warenhuis.

Sidang lapangan yang dilakukan majelis hakim PTUN Medan berjalan dengan baik tanpa ada halangan.

Sementara itu, kuasa hukum Penggugat Suryadi mengatakan, pihaknya merasa heran kepada tergugat intervensi yang tidak mampu memberikan bukti kongkrit dalam sidang sidang lapangan hari ini.

"Harusnya Pemko Medan dapat membuktikan bukti kepemilikan Warenhuis jika memang benar-benar mengaku sebagai pemilik," ucap Surya.

Surya Adinata menambahkan, sidang lanjutan perkara Warenhuis akan berlangsung pekan depan dengan agenda tambahan bukti tertulis dan pemeriksaan saksi. "Kita sebagai Penggugat telah menyiapkan saksi-saksi yang akan mengungkapkan kepemilikan Warenhuis kepada majelis hakim," cetusnya.

Seperti diketahui gugatan hukum bangunan gedung supermarket pertama bergaya Eropa itu yang dibangun tahun 1916 itu telah teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor 296/G/2019/PTUN-Mdn.

Yang menggugatnya adalah Maya S Pulungan alias Seminole melalui kuasa hukum Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate pada 26 November 2019.

Editor:wewend
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/