Home  /  Berita  /  Politik

Pembina Pramuka di Sleman Digunduli, Eva Yuliana: Polisi harusnya Bertindak Sesuai SOP

Pembina Pramuka di Sleman Digunduli, Eva Yuliana: Polisi harusnya Bertindak Sesuai SOP
Rabu, 26 Februari 2020 18:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Eva Yuliana menyayangkan tindakan berlebihan oknum Polisi Polres Sleman pada tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi tersangka kasus susur sungai di Sleman, Yogyakarta.

"Saya mengapresiasi Polri dalam kesigapannya, namun saya memberi catatan atas metode penghukuman dengan cara menggunduli guru yang menjadi tersangka. Seharusnya Polisi bekerja sesuai SOP saja," ungkap Eva dalam keterangan tertulisnya Rabu, (26/2/2020).

Dimana ketiga guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden susur sungai yang menyebabkan 10 orang siswa meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka.

"Kita patut mengakui, guru yang bersangkutan lalai dalam melakukan pembinaan terhadap anak didiknya. Disisi lain, Polri memiliki posisi dimata publik. Saya harap tindakan semacam ini tidak terulang kembali. Ingat, semua bisa jadi seperti hari ini adalah karena jasa guru", tegas politisi perempuan dari Partai NasDem itu.

Eva Yuliana juga berharap Polri bertindak tegas kepada oknum yang terlibat prilaku berlebihan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, tiga tersangka insiden susur sungai yang menyebabkan meninggalnya 10 orang siswi SMP Negeri 1 Turi, Sleman, Yogyakarta, tampil dengan kepala botak saat rilis kasus oleh polisi.

Diduga para pembina pramuka itu digunduli petugas. Terkait hal tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengaku akan mengkonfirmasi hal tersebut.

"Kita akan konfirmasi ke Polda Yogyakarta," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Menurut Asep, Polri sangat mengedepankan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Meski berstatus tersangka, aspek tersebut tetap dilindungi dan diperhatikan.

"Jadi bagian dari itu juga sebenarnya harus kita lindungi," kata Asep.

Polda DIY menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka ini adalah para pembina Pramuka di SMP Negeri 1 Turi.

Tiga tersangka ini berinisial IYA, DDS dan R. Ketiganya harus bertanggungjawab atas kegiatan susur Sungai Sempor yang berujung duka. Ketiganya saat ini ditahan di Polres Sleman dan dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Guru Pembina Pramuka berinisial IYA menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Utamanya korban yang meninggal dunia.

"Saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya SMPN 1 Turi. Karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," ujar IYA, Selasa, 25 Februari 2020.

"Saya memohon maaf kepada keluarga korban terutama pada keluarga korban yang sudah meninggal jadi memang ini sudah menjadi risiko kami. Sehingga apa pun yang menjadi keputusannya nanti akan kita terima," imbuh IYA.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77