Home  /  Berita  /  Politik

DPR Ingatkan Potensi 'Abuse of Power' dalam RUU PDP

DPR Ingatkan Potensi Abuse of Power dalam RUU PDP
Ilustrasi: Ist. via Liputan6.com
Selasa, 25 Februari 2020 17:18 WIB
JAKARTA - Ada potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara (abuse of power) dalam RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Potensi ini terlihat dari tidak jelasnya ketentuan yang mengatur sanksi terhadap lembaga negara jika terjadi penyalahgunaan data pribadi warga.

"Dalam RUU yang sudah masuk ke DPR, hal ini belum diatur. RUU PDP hanya mengatur sengketa antar pribadi dan sengketa pribadi dengan korporasi," kata anggota Komisi I Willy Aditya, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika di DPR, Selasa (25/2/2020).

Menurut Willy, hal ini amat penting karena menyangkut hal yang paling mendasar dalam isu perlindungan data pribadi. Baginya, kedaulatan diri pribadi harus menjadi semangat utama RUU tersebut, bukan data pribadi sebagai komoditas semata.

Terkait hal tersebut, bukan hanya korporasi yang berpotensi melakukan pelanggaran. Lembaga negara juga berpotensi melanggar atau melakukan penyalahgunaan terhadap data pribadi warganya.

Kasus Ilham Bintang, menurut Willy, menjadi contoh yang apling aktual terkait hal ini. Dalam kasus tersebut, OJK menjadi pihak yang disinyalir paling bertanggung jawab atas kerugian yang dialami olehnya.

"Apalagi banyak lembaga negara yang saat ini memiliki data pribadi warga. Kemendagri, Kominfo, Kepolisian, dsb. Jadi RUU ini juga harus menekankan bagaimana antisipasi terhadap penyalahgunaan lembaga negars atas data pribadi warganya, itu disiapkan. Jangan sampai kedaulatan warga terlanggar, meski atas nama negara," tandasnya.

Berangkat dari pandangan tersebut, Willy juga menyampaikan perlunya dipertimbangkan sebuah kelembagaan yang secara khusus bertindak sebagai regulator dan pengawas dalam rangka pelindungan data pribadi ini. Keberadaan lembaga ini bersifat independen seperti lembaga-lembaga lainnya.

"Lembaganya independen seperti Komnas HAM, KPI, KPK, dsb. Lembaga independen yang dibentuk oleh negara. Ini saya kira perlu dipertimbangkan keberadaannya," tutupnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77