Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemerintah Serius soal Jiwasraya, Kasus Korupsi di BUMN Tidak Boleh Dijadikan Perdata

Pemerintah Serius soal Jiwasraya, Kasus Korupsi di BUMN Tidak Boleh Dijadikan Perdata
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Dok. Kemenkopolhukam)
Jum'at, 21 Februari 2020 16:35 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pihaknya telah bersepakat dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk membereskan BUMN.

“Pemerintah sungguh-sungguh, kalau ada korupsi meski dalam tubuhnya sendiri termasuk BUMN, saya sama Erick sepakat akan diungkap, tidak boleh dibengkokkan kasus perdata yang mengandung pidana lalu dibalikkan lagi perdata,” ujar Mahfud di kantornya, Jumat (21/2/2020).

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memenuhi perintah Kejaksaan untuk memblokir sejumlah rekening terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Penegakan hukum tidak boleh dihalangi keluhan orang. Harus selesaikan dengan hukum pidana, ya pidana. Mau mengeluh ke Jiwasraya ya silakan mengeluh ke Jiwasraya, mau ngeluh OJK silakan. Tapi OJK mau turuti apa kejaksaan, mereka siap. Jadi diblokir ya diblokir saja demi hukum kan. Bahwa ada yang rugi itu biasa, demi penegakan hukum,” jelas Mahfud.

“Kalau selama ini hukum kita enggak tegak-tegak, itu karena apa? Takut ini rugi, ini menyangkut ini, itu ndak boleh. Hukum itu harus tegak,” tambahnya.

Mahfud memastikan, kasus Jiwasraya proses hukumnya tetap berjalan, meski DPR berupaya mempolitisasi ataupun tidak.

“Biar DPR mau mempolitisir jalur politiknya, jangan dihalangi, boleh. Misal bentuk pansus, panja, apalah terserah, tapi jangan mempengaruhi proses hukum yang sedang dikerjakan penegak hukum,” tandasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/