Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wanita Melapor Temukan Bayi, Ternyata Dia Sendiri yang Membuangnya

Wanita Melapor Temukan Bayi, Ternyata Dia Sendiri yang Membuangnya
Selasa, 18 Februari 2020 19:53 WIB
MALANG - Unit Reskrim Polsek Wonosari, Polres Malang, akhirnya mengamankan seorang wanita yang diduga membuang bayi di sebuah rumah kosong milik kepala dusun, Selasa (18/2/2020).

Pelaku diketahui berinisiap SCP, warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. "Tersangka SCP ini merupakan saksi yang pertama kali menemukan bayi dan menyerahkannya ke kasun setempat," terang Kapolsek Wonosari, AKP Edi Purnama, Selasa (18/2/2020).

Dikabarkan sebelumnya, Senin (17/2/2020) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, warga setempat yang tinggal di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang digemparkan dengan kasus pembuangan bayi.

Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut, ditemukan pertama kali di halaman rumah kosong milik Kasun (Kepala Dusun) Bumirejo, yang bernama Joko Susianto. Sedangkan, saksi pertama kali yang mengaku menemukan bayi tersebut adalah SCP. SCP mengaku mendengar suara tangisan bayi kala itu.

”Sebelum melaporkan adanya penemuan bayi ke Kasun, tersangka membuat skenario seolah-olah bayi tersebut memang dibuang,” papar Edi.

Setelah dilaporkan ke Kasun yang kemudian dilanjutkan ke pihak kepolisian, anggota Polsek Wonosari yang mendapat informasi adanya penemuan bayi langsung bergegas ke lokasi kejadian.

Bayi diletakkan di dalam kardus dan hanya berselimut jarik tersebut, lalu dibawa petugas ke Puskesmas Wonosari. Polisi juga meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk pelaku SCP.

”Kami sebenarnya sempat menemukan kejanggalan dari keterangan tersangka saat masih berstatus sebagai saksi. Kami sudah menduga jika pelaku pembuangan bayi adalah SCP ini,” terang Edi.

Hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi ini, lanjut Edi, menguatkan dugaan awal jika tersangkanya adalah SCP. Hingga akhirnya, perempuan 18 tahun itu pun diamankan petugas ke kantor Mapolsek Wonosari, Senin (17/2/2020) malam.

Bayi Laki-Laki Ditemukan Menangis di Rumah Kosong
Kemarin malam sudah kami amankan, tapi tersangka tidak mengaku jika bayi yang ditemukannya merupakan anak kandungnya. Setelah dilakukan pendalaman dan penyidikan terhadap yang bersangkutan, hari ini tersangka SCP akhirnya mengakui perbuatannya,” tutur Edi.

Akibat perbuatannya tersebut, SCP dijerat dengan pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak, dan Undang-undang tentang perlindungan anak yang tertera pada Undang-undang nomor 35 Tahun 2014.

“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Malang). Masih dalam proses penyidikan, kemungkinan tersangka juga bakal dijerat dengan pasal berlapis,” pungkas Edi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/