Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
23 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
2
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
24 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
3
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
4
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
Umum
23 jam yang lalu
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Terendam Air Melebihi Kewajaran, Ketua DPW Pekat - IB Sumbar Soroti Proyek Embung Belasan Miliar di Kamang Agam

Terendam Air Melebihi Kewajaran, Ketua DPW Pekat - IB Sumbar Soroti Proyek Embung Belasan Miliar di Kamang Agam
Ketua DPW Pekat IB Sumbar, Afrizal Djunit, ST.
Selasa, 18 Februari 2020 17:46 WIB
Penulis: Jontra
AGAM - Pasca dinyatakan rampung, proyek pembangunan Embung Talago Mumbuang di Jorong Babukik, Kenagarian Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, yang dikerjakan oleh PT. Areabangun Putra Sejati dengan pagu dana sebesar Rp.14.788.269.000, miliar, yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian PUPR ini belum bermanfaat sepenuhnya bagi masyarakat, karena terendam air melebihi kewajaran.

Pasalnya, selain mengalami setumpuk persoalan sejak awal pengerjaaannya, dimulai dari persoalan konsolidasi tanah dengan masyarakat setempat yang berujung sempat disegelnya lokasi proyek oleh masyarakat setempat, hingga pelaksanaan proyek yang sudah dimulai sejak bulan 14 Juni 2019 lalu itu, juga diduga ada beberapa item pekerjaan terlambat ataupun molor dalam waktu pelaksanaan, jika mengacu dengan tahapan bobot pekerjaan yang telah ditetapkan.

Selain itu, dugaan pemakaian material bahan yang tidak sesuai dengan spek yang telah ditetapkan seperti dalam kontrak, juga mengancam kelayakan konstruksi embung yang dibangun dengan tujuan untuk membantu masyarakat setempat dalam penampungan air untuk pengairan ke sawah saat musim kemarau dan kekeringan air melanda daerah itu.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan saat pengerjaan proyek itu berlangsung pada akhir 2019 lalu, untuk penggunaan material batu, Kontraktor Pelaksana PT Areabangun Putra Sejati menggunakan material batu bukit lokal yang berada di sekitar areal proyek tersebut. Padahal, penggunaan batu itu tidak direkomendasikan sama sekali, dalam spek pekerjaan. Selain itu, penambangan batu di areal itu disinyalir belum memiliki kelengkapan izin dalam beroperasionalnya.

Tak hanya itu, proyek yang dibiayai pemerintah dari anggaran SBSN dengan nomor kontrak HK.02.03/BWS.S5- PJSA.WS. IAKR/DSE- 2019/12 dengan Konsultan Supervisi CV Afiza Limko Konsultan, KSO dan PT Yasa Kreasindo Cemerlang yang sudah ditandatangani kontraknya pada 20 Mei 2019 ini, juga selalu menyisakan tanda tanya bagi warga setempat, karena pihak PT Areabangun Putra Sejati selaku pelaksana pekerjaan juga tidak transparan dalam memberikan keterangan kepada elemen masyarakat yang bertanya kepada mereka terkait dengan progres ataupun bobot pekerjaan yang tengah mereka laksanakan tersebut.

Konsultan Supervisi CV Afiza Limko Konsultan, KSO dan PT Yasa Kreasindo yang dikonfirmasi awak media juga belum menjawab saat ditanyai terkait dengan proses pengawasan setiap tahapan dalam pengerjaan proyek ini.

Setelah dinyatakan tuntas pada Desember 2019 lalu, pihak terkait dalam perencanaan dan pengerjaan juga telah melakukan peninjauan pada Senin 17 Februari 2020.

Terkait hal itu, Ketua DPW Pekat IB Sumbar Afrizal Djunit, ST yang juga merupakan salah seorang dari anak kemenakan Dt Rajo Bagindo, Suku Payobada dan juga salah seorang pemilik tanah ulayat adat di dalam Proyek Embung Talago Mumbuang menyayangkan mubazirnya penggunaan uang negara berjumlah belasan miliar rupiah untuk pengerjaan proyek ini.

"Sangat kita sayangkan pembangunan Proyek Embung Talago Mumbuang ini terendam air melebihi kewajaran, sehingga ini menimbulkan kerugian dalam asas manfaatnya, ucap Afrizal, Selasa, 18 Februari 2020 pada gosumbar.

Lebih lanjut menurut Afrizal, stake holder yang terlibat mulai dari usulan Wali Nagari Kamang Mudiak, Camat Kamang Magek, Bupati Agam, serta seluruh pihak yang terkait dalam proses Feasibility Study (FS) dan Detail Enginering Desain (DED) oleh Konsultan Perencana, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dan semua anggota Tim Internal Kementerian PUPR yang diwakili oleh Balai Wilayah Sungai V Provinsi Sumatera Barat mesti bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan Proyek Embung Talago Mumbuang ini.

Menurut Afrizal, melalui analisa teknisnya sebagai seorang Engineer, ada beberapa faktor utama yang melakukan kesalahan fatal. Pertama dari aspek perencanaan, akibatnya gambar yang dihasilkan tidak sesuai dengan elevasi actual di lapangan.

Faktor kedua bisa saja elevasi awal mula pekerjaan oleh kontraktor, sehingga terjadi kesalahan. Penyebabnya bisa faktor Human Error dari Surveyor, ataupun karena alat ukur yang tidak akurat. Dan ini harus sama-sama kita tuntaskan dan gali apa solusinya, karena proyek ini masih dalam masa pemeliharaan, pungkas Afrizal. (**)

wwwwww