Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berburu Melalui Aplikasi Tantan, TNI Gadungan Berhasil Tiduri dan Gasak Harta Empat Janda

Berburu Melalui Aplikasi Tantan, TNI Gadungan Berhasil Tiduri dan Gasak Harta Empat Janda
Senin, 17 Februari 2020 18:54 WIB
MOJOKERTO - Kusnan Ghoibi (29) TNI gadungan yang ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, berburu calon korban melalui media sosial pencarian jodoh atau Aplikasi Tantan.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengatakan, tersangka tercatat sudah berhasil mengelabui empat janda. Selain meniduri para janda, tersangka juga menguras barang berharga milik korban.

"Tersangka dan korban berkenalan lewat Aplikasi Tantan. Setelah kenalan mereka saling tukar nomor handphone. Karena korban memang punya tujuan untuk mencari jodoh, sehingga dengan mudah diajak kopi darat oleh tersangka," kata Feby di Mapolres Mojokerto, Senin (17/2/2020).

Menurut Feby, untuk memuluskan aksinya, tersangka mengaku sebagai seorang anggota TNI AL Kopaska. Caranya, tersangka memajang fotonya yang sedang berpakaian doreng layaknya TNI di foto profil media sosialnya.

"Tersangka juga berjanji menikahi para korban. Kemudian saat hubungan badan selesai, tersangka lalu membawa kabur barang-barang korban. Ada handphone, sepeda motor," beber Feby.

Alumnus AKPOL Tahun 1999 ini menambahkan, tersangka tidak menyebut pangkat secara spesifik, hanya menyampaikan jika dirinya sebagai anggota TNI AL.

"Seragamnya beli di Pasar Turi dengan modal Rp 700 ribu dengan jaket doreng dengan sepatu bekas. Ini digunakan saat momen ketemu dengan korban-korban," tambah Feby.


Tersangka yang sebenarnya berprofesi sebagai kuli bangunan itu bahkan memperdaya seorang dosen salah satu universitas di Surabaya.

"Tersangka ini statusnya duda anak satu. Selain korban dosen, ada tiga korban lain yang dikelabui oleh tersangka," ungkap mantan Kapolres Lamongan ini.

Di hadapan kapolres dan wartawan, Kusnan mengaku menyesal dengan perbuatannya.

"Menyesal pak, gak akan mengulangi lagi. Ikut Tantan empat bulan lalu. Ya janda itu enak pak, maksudnya enak itunya, enak diajak ngobrol, bukan enak dari segi itu. Kepepet pak, untuk kirim orangtua dan lainnya," ucap Kusnan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, 378 dan 372 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:JATIMNOW.COM
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/