Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
23 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
11 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dijual Pasutri Rp200 Ribu/2 Jam, Siswi SMP Asal Padang Diamankan Saat Mesum di Pariaman

Dijual Pasutri Rp200 Ribu/2 Jam, Siswi SMP Asal Padang Diamankan Saat Mesum di Pariaman
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Selasa, 11 Februari 2020 16:56 WIB
PARIAMAN - Parat Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengamankan siswi SMP asal Kota Padang berinisial C (13), di kawasan GOR Rajo Bujang, Pariaman, Ahad (9/2/2020) dini hari.

Dikutip dari kompas.com, C diamankan karena kedapatan mesum dengan seorang pria berinisial Z (47) di kawasan GOR tersebut. C diduga menjadi korban ekplaitasi seksual.

Setelah diinterogasi penyidik Satpol PP, Z mengaku sudah 'membeli' C dari pasangan suami istri I (23) dan AY (20).

Karena kasus tersebut masuk tindak kriminal akhirnya, Satpol PP melimpahkannya ke Polres Padang Pariaman.

''Betul, kita sudah mengamankan korban C, pasutri mucikari I dan AY serta pembelinya Z dan SH,'' kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jaelani yang dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2020).

Abdul Kadir mengatakan, kasus ekploitasi seksual anak di bawa umur tersebut terungkap berawal dari penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap C dan Z yang diduga berbuat maksiat di GOR Rajo Bujang pada Ahad (9/2/2020) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku telah 'membeli' C kepada pasutri I dan AY seharga Rp200.000 untuk kencan selama dua jam.  

Setelah membayar ke pasutri tersebut, Z membawa C ke GOR Rajo Bujang dengan motor miliknya dan melakukan tindakan pencabulan.

Saat itu Satpol PP yang berpatroli di daerah tersebut melihatnya dan kemudian mengamankan C dan Z.

''Dari hasil pemeriksaan ternyata, pasutri tersebut sebelumnya juga sudah 'menjual' C kepada laki-laki SH (32),'' jelas Abdul Kadir.

Dengan motif yang sama, pasutri tersebut mendapatkan imbalan Rp200.000 dari SH dengan jasa kencan selama dua jam dari C.

''Untuk SH, dia membawa C dengan mobil dan tindakan pencabulan dilakukan di dalam mobil. Setelah dua jam, C dikembalikan ke pasutri tersebut,'' kata Abdul Kadir.

Menurut Abdul Kadir, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan korban.

''Semuanya sudah kita amankan di Mapolres dan sedang kita lakukan pemeriksaan,'' kata Abdul Kadir.

Hingga berita ini diturunkan Kompas.com, polisi belum menetapkan tersangka kepada pasutri yang diduga melakukan tindakan eksploitasi seksual terhadap anak itu. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/