Home  /  Berita  /  Hukum

Polda Sumbar Tangguhkan Penahanan Wanita yang Digerebek Anggota DPR Andre Rosiade

Polda Sumbar Tangguhkan Penahanan Wanita yang Digerebek Anggota DPR Andre Rosiade
NN, saat digerebek di hotel pada 26 Januari lalu. (kompas.com)
Minggu, 09 Februari 2020 11:41 WIB
PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangguhkan penahanan NN, wanita tersangka prostitusi online, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

NN ditetapkan sebagai tersangka setelah digerebek polisi di kamar salah satu hotel di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Ahad (26/1) lalu. Ikut dalam penggerebekan tersebut anggota DPR RI Andre Rosiade.

Dikutip dari republika.co.id, Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Ahad (9/2) mengatakan, proses administrasi telah selesai dan NN dijemput oleh keluarganya pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

''Dia sudah kembali kepada keluarga namun proses hukum tetap berjalan. NN juga harus melakukan wajib lapor dua kali dalam satu minggu,'' katanya.

Sebelumnya Polda Sumbar menangkap AS (24) dan NN yang diduga terlibat dalam prostitusi daring melalui aplikasi Michat.

Ia mengatakan pelaku AS berperan berperan sebagai muncikari, sedangkan NN merupakan pekerja seks komersial.

Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yakni anggota DPR RI Andre Rosiade yang menggrebek di kamar 606 di salah satu hotel di Kota Padang.

Pengungkapan kasus itu berawal dari rekan Andre menggunakan aplikasi Michat untuk menggunakan jasa pekerja seks komersil (PSK) secara daring di Kota Padang, Sumatera Barat.

Hasilnya, dalam aplikasi itu berbincang dengan NN yang menggunakan akun bernama Tari dan mereka sepakat dengan uang sebesar Rp800 ribu.

Keduanya sepakat untuk bertemu di salah satu kamar hotel dan ketika akan memasuki kamar. Andre Rosiade menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan penggeledahan di kamar itu. ''Petugas yang menggeledah langsung mengamankan NN dan muncikari serta barang bukti berupa uang sebesar Rp800 ribu,'' ujar dia.

Ia mengatakan untuk pelaku akan disangkakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/