Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
15 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
15 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Warga Menolak Bocah Korban Penganiayaan Ayah Tiri Dibawa Ibunya

Warga Menolak Bocah Korban Penganiayaan Ayah Tiri Dibawa Ibunya
Ilustrasi: Ist.
Jum'at, 07 Februari 2020 06:44 WIB
LAMPUNG - IB, seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun di Kelurahan Surabaya, Bandar Lampung, menjadi korban penganiayaan ayah tirinya, Wawan, sejak tahun 2017.

Wawan menyiksa IB dengan cara memukul kepala bocah itu menggunakan palu dan pompa ban, kaki IB direndam di air panas hingga melepuh, dan bibir atas IB disundut rokok.

Ketua RT setempat, Suparno, Wawan yang berprofesi sebagai tukang rongsok adalah suami siri ibu IB. Keluarga Wawan mengontrak di lingkungannya dalam 4 bulan terakhir.

Suparno mengatakan, sejak pelaku ditangkap dan ditahan, IB tinggal di rumahnya. Saat ini IB masih dalam kondisi trauma, dan takut berdekatan dengan pria dewasa.

"Warga sini juga menolak kalau korban diambil sama ibunya," kata Suparno dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Kapolsek Kedaton, Komisaris Daud mengatakan, pihaknya menjerat Wawan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/