Home  /  Berita  /  Hukum

Hari Ini, KPK 'Jebloskan' Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Rutan Kelas I Jakarta Timur

Hari Ini, KPK Jebloskan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Rutan Kelas I Jakarta Timur
Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat dibawa tim KPK.
Kamis, 06 Februari 2020 20:01 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penjarakan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK, terkait korupsi Proyek Multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa, terhadap Bupati Bengkalis telah dilakukan penahanan. Dimana Amril sebelumnya sempat tidak kooperatif terhadap panggilan KPK untuk pemeriksaan pada tanggal 20 Januari 2020 lalu.

"Iya sudah ditahan dimulai dari hari ini Kamis 6 Februari 2020, dan akan dilakukan selama 20 hari kedepan sampai tanggal 25 Februari 2020," kata Ali kepada GoRiau.com, Kamis malam.

Kemudian Ali menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap Amril adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Dalam perkara ini, Bupati Bengkalis Amril Mukminin diduga menerima suap Rp5,6 miliar dari PT Citra Gading Asritama terkait dengan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Kasus itu adalah pengembangan dari dugaan suap proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 yang menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga PPK, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur. Dalam kasus itu, diduga kerugian negara mencapai Rp80 miliar.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/