Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tersangka Kasus Perusakan Rumah Ibadah Bertambah

Tersangka Kasus Perusakan Rumah Ibadah Bertambah
Tangkapan layar video yang menggambarkan kumpulan orang mendatangi bangunan tempat ibadah pasca perusakan. (Youtube: Mata Elang)
Senin, 03 Februari 2020 19:00 WIB
JAKARTA - Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Total ada 5 orang yang sudah dijadikan sebagai tersangka.

“Perkembangan kemarin tiga orang sudah ditetapkan tersangka dan Hari ini bertambah tersangkanya JS dan JMN,” kata Kabag Penum Divisi Humas PolriKombes Asep Adi Saputra, Senin (3/2/2020).

Asep menyatakan kedua tersangka memiliki keterlibatan yang sama. Pada keduanya, "dipersangkakan pasal 170 kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum,”.

Asep memastikan, saat ini kondisi Minahasa Utara sudah kondusif di tengah upaya penegakan hukum yang tengah berlangsung. Di waktu bersamaan, Asep memastikan Polri tak mengabaikan upaya-upaya merekonsiliasi para pihak.

Sebelumnya, beredar video sejumlah orang merusak ruangan yang disebut sebagai musolla di Perumahan Griya Agape Desa Tumaluntung, Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa perusakan itu benar terjadi. Namun, kata Kombes Jules, yang dirusak bukanlah musolla.

"Bukan perusakan masjid atau musolla. Itu perusakan balai pertemuan. Itu sebenarnya balai pertemuan umat muslim di Perum Griya Agape, Desa Tumalunto, Kauditan, Minahasa Utara," kata Kombes Jules ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/1/2020).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Berbagai Sumber
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/