Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Alih Fungsi Lahan, KPK akan Panggil Ulang Ketum PAN Zulkifli Hasan

Kasus Alih Fungsi Lahan, KPK akan Panggil Ulang Ketum PAN Zulkifli Hasan
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Zul/GoNews.co)
Senin, 03 Februari 2020 21:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Pasalnya, pria yang karib disapa Zulhas itu mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis, (16/1/2020) lalu.

"Saya sudah komunikasi dengan mereka (penyidik) dan akan dipanggil ulang. Itu sudah pasti (dipanggil ulang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).

Zulhas yang juga menjabat Wakil Ketua MPR itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Saat kasus suap ini terjadi, Zulhas merupakan Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Ali, penyidik akan menggali keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas yang saat itu menjabat Menhut pada 8 Agustus 2014.

"Masih sama seperti kemarin. Betul, terkait dengan itu (SK Menhut)," ungkap Ali.

Zulhas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma terkait tindak pidana korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

KPK sendiri, pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Tiga tersangka itu adalah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.***

Editor:Muslikhin Effendi
Kategori:GoNews Group, Hukum, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77