Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Tahan Bupati Solok Selatan, Gubernur Sumbar: Pemerintahan Tetap Berjalan

KPK Tahan Bupati Solok Selatan, Gubernur Sumbar: Pemerintahan Tetap Berjalan
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno (foto: Jeka Kampai/detikcom)
Jum'at, 31 Januari 2020 19:24 WIB
PADANG - Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, telah ditahan KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan. Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno, menyatakan prihatin.

"Hal-hal demikian kita harus prihatin. Untuk menjalankan amanat ini kita harus hati-hati dan mengikuti aturan yang ada dan mudah-mudahan kita berlindung pada Allah, dan semoga Allah melindungi kita," kata Irwan saat ditemui di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang, Jumat (31/1/2020) seperti dilansir detikcom.

Dengan ditahannya Muzni, maka kursi Bupati Solok Selatan pun kosong. Irwan mengatakan, sesuai peraturan nantinya kursi Bupati Solok Selatan akan diisi wakilnya.

Dia memastikan pemerintahan di Kabupaten Solok Selatan tetap berjalan.

"Sebetulnya hal-hal seperti itu sudah diatur Permendagri sudah jelas. Siapa yang tidak bisa menjabat, otomatis wakilnya naik. Jika waktu masih lebih dari 18 bulan bisa mengangkat wakilnya. Kalau kurang, mungkin hanya Pj (pejabat). Pemerintahan tetap berjalan," ujar Irwan.

Pemkab Solok Selatan pun memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal. Pemkab Solok menyerahkan kepada proses hukum yang berjalan.

"Kita prihatin, tapi tentu saja pemerintahan harus terus berjalan," kata Kepala Bagian Humas Pemda Kabupaten Solok Selatan, Firdaus Firman, saat dikonfirmasi terpisah.

"Kami selaku pemerintah sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan kami juga berharap semua pihak ikut menghormati proses yang sedang berjalan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Muzni ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Kavling C1 (di Gedung C1 Jl HR Rasuna Said).

Mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Yamin Kahar. Yamin Kahar sendiri sudah terlebih dahulu ditahan KPK.

Muzni diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Yamin kepada bawahan Muzni.

Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin. Muzni diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan Yamin selaku kontraktor. (dtc)

Editor:arie rh
Sumber:detikcom
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Solok Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/