Home  /  Berita  /  Politik

Soal Tudingan Rekening Kasino, Ma'ruf : Jangan Sampai Fitnah

Soal Tudingan Rekening Kasino, Maruf : Jangan Sampai Fitnah
Kamis, 30 Januari 2020 20:50 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA –  Mantan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Ma'ruf Cahyono, mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media yang menyebut mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang alias OSO memiliki rekening atau  mentransfer uang ke kasino.

Ma’ruf yang juga sekjen Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu menjelaskan bahwa klarifikasi ini perlu disampaikan karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, personal nama pejabat DPD saat itu, maupun DPD secara kelembagaan.

Ia menjelaskan, OSO sebagai pejabat DPD selama ini telah menjalankan tugasnya sesuai konstitusi dan undang-undang (UU). Menurut Ma’ruf, UU itu tidak hanya menyangkut wewenang dan tugas, tetapi berkaitan kedudukan sebagai pejabat negara. “Jadi, itu semua sudah dijalankan dengan sukses dan lancar,” kata Ma’ruf dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1). .

Ia menambahkan berkaitan dengan kelembagaan DPD, diksi-diksi yang menyebut OSO selaku ketua DPD melakukan transaksi mencurigakan, persoalan kasino dan segala macam, itu merupakan diksi yang memiliki korelasi tidak baik.

"Yang pertama merugikan konstitusi dan hak hukum seorang pejabat negara. Kedua, harkat, martabat, serta muruah dari DPD. Karena itulah saya harus meluruskan," kata Ma'ruf.

Dia menjelaskan, tanggung jawab pengelolaan keuangan negara dan pengguna anggaran itu ada pada sekjen. Menurut dia, DPD sudah 13 secara berturut-turut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ma’ruf menjelaskan untuk mendapatkan predikat WTP itu bukanlah hal yang mudah bagi sebuah intansi pemerintah. Sebab, kata dia, ada proses yang panjang maupun sejumlah indikator yang ditetapkan BPK.

Misalnya terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, laporan yang sesuai standar akuntansi pemerintah, kecukupan dalam bukti, dan sistem pengendalian internal sehingga keuangan negara itu bisa dijalankan secara efektif.

Selain itu, kata Ma'ruf, tidak ada persoalan hukum yang menyangkut keuangan negara. Dia mengatakan bahwa OSO sebagai pimpinan DPD saat itu telah memberikan arah kebijakan pengelolaan keuangan negara secara tepat, sehingga mendapatkan opini WTP dari BPK.

"Karena itu saya tegaskan kaitannya dengan pemberitaan tadi, tentu tidak ada korelasinya bahkan tidak ada seperti itu,” kata Ma’ruf.

Menurut dia, pemberitaan seperti ini pada gilirannya tidak hanya menyangkut personal, tetapi juga pejabat negara maupun DPD secara kelembagaan. Karena itu, Ma’ruf menegaskan, sebaiknya dihentikan saja. "Tentu harus saya klarifikasi dan sebaiknya dihentikan," ujar Ma'ruf.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa hal ini sangat penting dilakukan supaya masyarakat tidak menjadi distrust terhadap posisi lembaga negara yang telah berkinerja secara baik saat itu. Sebab, ujar Ma’ruf, kalau melihat diksi-diksi yang dilontarkan di media itu bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada lembaga menjadi berkurang. “Bayangkan ada ketua DPD, lembaga DPD, transaksi mencurigakan, rekening mencurigakan, ada istilah kasino dan lainnya, ini akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dewan yang setidaknya telah berkiprah, berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," kata dia.

Karena itu, Ma'ruf khawatir ini akan menjadi satu konsumsi publik, dan akan menjurus pada fitnah kepada lembaga DPD dan pembunuhan karakter terhadap seseorang. “Saya khawatir kalau ini menjadi satu konsumsi publik dan tadi saya jelaskan kaitannya kelembagan DPD akan menjurus pada fitnah. Kedua, bagi personal pejabat negara tentu lebih bisa mengakibatkan pembunuhan karakter seseorang,” ujar dia. “Saya berpikir lebih baik harus ada keseimbangan dalam melakukan pemberitaan-pemberitaan itu," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan ada beberapa okepala daerah yang diduga mencuci uang lewat kasino. Rupanya, dugaan pencucian uang oleh pejabat negara tak hanya terjadi di kalangan kepala daerah. PPATK juga menemukan seorang pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 yang disinyalir mencuci uang lewat kasino. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/