Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
18 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Senyum Cak Imin Usai Diperiksa KPK: "Selesai"

Senyum Cak Imin Usai Diperiksa KPK: Selesai
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin usai diperiksa sebagai Saksi di Kantor KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Zul/GoNews.co)
Rabu, 29 Januari 2020 17:44 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin telah merampungkan pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kemen PUPR. Cak Imin diperiksa KPK pada Rabu (29/1/2020), hari ini.

Wakil Ketua DPR RI ini keluar gedung KPK dengan pembawaan tenang dan penuh senyum. Katanya kepada wartawan, "Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong Artha. Mestinya diagendakan besok, tapi karena besok saya ada acara saya minta maju, dan Alhamdulillah selesai, semuanya sudah saya beri penjelasan ya. Selesai,".

Wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sempat menanyakan adakah aliran dana yang masuk ke PKB. Cak Imin memastikan bahwa hal itu "tidak benar,".

Diberitakan sebelumnya, Cak Imin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred dalam kasus suap proyek PUPR.

"Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) saksi HA (Hong Arta) TPK menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. KPK saat itu menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. KPK pun terus mengembangkan kasus ini. Total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar pengusaha Hong Arta John Alfred.

Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga, Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/