Home  /  Berita  /  GoNews Group

RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah sebagai Wujud Kemudahan Investasi

RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah sebagai Wujud Kemudahan Investasi
Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin. (Dok Humas DPD).
Rabu, 29 Januari 2020 17:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
SAMARINDA - Komite IV DPD RI melakukan penyusunan RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah sebagai langkah mewujudkan kemudahan investasi, dan terus berkomitmen terus berupaya memajukan serta meningkatkan kesejahteraan daerah.

Kunjungan kerja dipimpin Wakil Ketua Komite IV H. Sukriyanto dengan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Bappeda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur, serta BI perwakilan Kalimantan Timur. Dari perwakilan dunia usaha, hadir KADIN, dan APINDO Kalimantan Timur serta para Akademisi dari Universitas Mulawarman, di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa, (28/1).

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin yang hadir pada pertemuan tersebut menjelaskan fungsi dan tugas DPD RI terutama Komite IV ke Kalimantan Timur, untuk mendapatkan masukan, saran dan aspirasi Daerah serta sebagai bahan pengayaan bagi Komite IV DPD RI yang tengah menyusun RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah.

“Saat ini Komite IV sedang mengumpulkan masukan dari seluruh stakeholder yang hadir untuk penyusunan DIM RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah, sebagai upaya untuk mewujudkan kemudahan investasi dan meningkatkan kesejahteraan daerah,” jelas Wakil Ketua DPD RI tersebut.

Dalam Pertemuan ini, Komite IV mengapresiasi capaian Provinsi Kalimantan Timur atas realisasi investasi tahun 2019 yang cukup tinggi, yakni Rp33,61 triliun atau, 92,46% dari target Rp36,35 triliun. Dengan adanya rencana pemindahan Ibukota negara ke Provinisi Kaltim ini, maka Kaltim memiliki potensi yang sangat besar dalam menarik investasi dan penanaman modal.

Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi menyampaikan beberapa aspirasi yang perlu mendapat perhatian pemerintahan pusat, yakni terkait Pajak alat berat, DBH kelapa sawit, dan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Pajak alat berat dihapuskan berdasarkan keputusan MK karena alat berat dianggap bukan kendaraan bermotor, hal ini cukup mengurangi pendapatan daerah, kemudian DBH kelapa sawit dan migas, dimana daerah sebagai penghasil hanya memperoleh DBH yang sangat sedikit. Selain itu, saya mengharapkan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah harus mengakomodir peningkatan DBH bagi daerah,” ungkap Hadi Mulyadi.

Kepala BI perwakilan Kaltim Tutuk Cahyono menyampaikan bahwa ekonomi di Kalimantan Timur belum terdiversifikasi dengan baik, sehingga perlu menggerakkan sector riil. Namun demikian pertumbuhan kredit cukup bagus di angka 12-13%, bahkan kredit investasi di Kalimantan Timur mencapai 42%.

"Yang diperlukan saat ini oleh daerah adalah bagaimana menarik investasi adalah membangun persepsi positif daerah tersebut serta menjaga investment grade tetap baik," katanya.

Ketua APINDO Kaltim Slamet Brotosiswoyo menyampaikan, hingga saat ini, Kaltim masih menjadi unggulan investor internasional, namun banyak yang kemudian “pending” karena terkendala infrastruktur di Kaltim yang masih di bawah standar investor sehingga menyebabkan biaya logistik masih di angka 26% dan kondisi daya listrik yang belum memenuhi kebutuhan industry.

"Masalah SDM juga menjadi kendala di Kaltim karena banyaknya SDM yang belum tersertifikasi kompetensi, padahal investor hanya mau memakai SDM yang bersertifikasi. Akhirnya SDM dari luar Kaltim yang terpakai," tukas Slamet.

Komite IV memandang bahwa majunya perekonomian suatu daerah memang tak dapat lepas dari peran investasi. Investasi menjadi hal penting karena merupakan modal utama dalam menggerakkan potensi-potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu daerah. Oleh karena itu perlu adanya perbaikan-perbaikan regulasi dan aturan yang mampu mendorong peningkatan investasi dan penanaman modal. RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah yang sedang dirancang oleh Komite IV ini diharapkan mampu menjawab permasalahan-permasalahan terkait investai dan penanaman modal daerah.

Seluruh stakeholder yang hadir dalam pertemuan ini sepakat bahwa perlu adanya pemahaman yang komprehensif tentang investasi daerah agar dapat dirumuskan suatu perspektif kebijakan yang holistik dan integratif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di masa yang akan datang. Dengan demikian setiap daerah mampu bersaing dalam menarik investasi bagi pembangunan ekonomi daerah tersebut yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

"Komite IV DPD RI menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta masukan-masukan dari para stakeholder di Kalimantan Timur atas DIM RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah," pungkas Wakil Ketua Komite IV Sukriyanto.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77