Home  /  Berita  /  Politik

Mantan Menaker Hingga Mantan Mendes PDTT Dampingi Cak Imin di KPK

Mantan Menaker Hingga Mantan Mendes PDTT Dampingi Cak Imin di KPK
Foto: Detik.com
Rabu, 29 Januari 2020 14:37 WIB
JAKARTA - Mantan Menaker Hanif Dhakiri dan mantan Mendes PDTT Eko Putro Sanjojo, mendampingi Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Namun kedua mantan menteri itu hanya mengantar hingga lobi KPK. Sementara Cak Imin terlihat lanjut naik ke lantai atas gedung merah putih.

Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred dalam kasus suap proyek PUPR.

"Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) saksi HA (Hong Arta) TPK menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Dilansir detik.com, kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. KPK saat itu menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. KPK pun terus mengembangkan kasus ini. Total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar pengusaha Hong Arta John Alfred.

Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.

KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77