Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
23 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
3
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
22 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
6
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
21 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Katanya Sedang Pijat, Kok Dua-duanya Tanpa Busana?

Katanya Sedang Pijat, Kok Dua-duanya Tanpa Busana?
Jum'at, 24 Januari 2020 15:52 WIB
KEDIRI - Satreskrim Polsek Gampengrejo bersama anggota Reskrim Polres Kediri membongkar bisnis prostitusi berkedok panti pijat. Dalam beroperasi, panti pijat ini menyediakan sejumlah layanan plus-plus.

Panti pijat bernama HHK itu berada di jalan Erlangga Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kediri. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan SI sang pemilik panti pijat.

"Saat dilakukan penggerebekan, didapati seorang pelanggan bersama seorang terapis dalam kondisi setengah tanpa busana," kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono.

AKBP Lukman mengatakan setiap layanan pijat, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu, dengan rincian 150 ribu untuk jasa pijat dan Rp 200 ribu untuk jasa layanan plus-plus.

Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan celana dalam laki-laki, tisu bekas, seprei, handuk, buku rekap penghasilan pijat, serta sejumlah uang tunai.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara,” kata Kapolres.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:JPNN.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum
wwwwww