Home  /  Berita  /  Hukum
Kasus Suap Alih Fungsi Lahan Riau

Sempat Mangkir, KPK Bakal Kembali Panggil Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan

Sempat Mangkir, KPK Bakal Kembali Panggil Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
Dok. GoNews.co
Selasa, 21 Januari 2020 23:48 WIB
JAKARTA - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/1/2020) lalu. Lembaga antirasuah segera mengagendakan pemanggilan ulang.

"Tentunya demikian kita akan melakukan, upayakan itu karena keterangannya sangat penting," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2020).

Zulkifli dipanggil dengan kapasitas sebagai eks. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014. Menurut Ali, jabatan Zulkifli kala itu bersentuhan dengan kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

Namun demikian, Ali belum bisa membeberkan kaitan detail Zulhas dengan kasus tersebut. "Nanti itu ada materi updet-nya kita akan kasih nanti," kata Ali.

KPK sebelumnya menetapkan PT Palma Satu, Legal Manager PT Duta Palma Group 2014, Suheri Terta, dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka baru pada kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Tersangka Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/