Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Omnibus Law Permudah Izin Tenaga Kerja Asing? Ini Rancangan Pasalnya

Omnibus Law Permudah Izin Tenaga Kerja Asing? Ini Rancangan Pasalnya
Selasa, 21 Januari 2020 12:05 WIB
JAKARTA - Massa buruh berdemo di depan gedung DPR untuk menolak omnibus law Cipta Lapangan Kerja. Salah satu alasannya, UU ini dinilai akan mempermudah tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia. Begini faktanya.

Dilansir dari detikcom yang mendapatkan salinan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Berdasarkan draf tersebut, seorang pemberi kerja yang ingin mempekerjakan TKA harus memperoleh izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pemanfaatan TKA dilarang bagi pemberi kerja orang perseorangan. Hal ini tercantum dalam Pasal 437:

Pasal 437
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.

(3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.

(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.

Tak hanya sampai di situ, pemberi kerja yang ingin memakai tenaga kerja asing juga harus memiliki rencana penggunaannya. Hal ini dijelaskan pada pasal selanjutnya:

Pasal 438
(1) Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan:

a. alasan penggunaan tenaga kerja asing;
b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;

c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
d. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri

Kemudian, Pasal 439 menyebutkan bahwa TKA dilarang mengurusi jabatan yang berkaitan dengan urusan personalia.

Pasal 439
(1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

(2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri

Pasal-pasal dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut ternyata sama dengan pasal-pasal Bab VII Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kesamaan ini bisa dilihat dari Pasal 42 hingga Pasal 48 UU Ketenagakerjaan. Bisa dibandingkan sebagai berikut:

- Pasal 437 dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sama persis dengan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan

- Pasal 438 dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sama dengan Pasal 43 UU Ketenagakerjaan

- Pasal 439 dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sama dengan Pasal 46 UU Ketenagakerjaan

Lalu, apakah bisa dikatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini semacam versi salin-tempel (copy-paste) dari pasal UU Ketenagakerjaan dan akan tetap sama sampai final nanti? Apakah Omnibus Law di atas mempermudah tenaga kerja asing bekerja di Indonesia? Setidaknya, kekhawatiran soal tenaga kerja asing itu muncul dari pihak buruh.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan enam alasan buruh menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya ialah omnibus law dinilai akan membuat tenaga kerja asing (TKA) menjadi mudah bekerja di dalam negeri.

Seharusnya, kata Said Iqbal, TKA di Indonesia hanya untuk saling berbagi pengetahuan untuk meningkatkan kemampuan pekerja lokal.

"Tapi dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersirat bahwa semua jenis pekerjaan dan pekerja buruh kasar kita sebutnya itu boleh. Ini mengancam masa depan tenaga kerja lokal di mana negara tidak bisa melindunginya," Said Iqbal di depan DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/