https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Lewat Omnibus Law, Aturan Wajibnya Produk Bersertifikat Halal Dicabut

Lewat Omnibus Law, Aturan Wajibnya Produk Bersertifikat Halal Dicabut
Logo sertifikat halal dari MUI. (merdeka.com)
Selasa, 21 Januari 2020 13:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan mencabut aturan tentang wajibnya produk bersertifikat halal. Pencabutan pasal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu telah dituangkan dalam draft Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja.

Dikutip dari republika.co.id, penghapusan tersebut tertulis dalam pasal 552 draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

''Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,'' bunyi pasal 552 draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diterima Republika.co.id, Selasa (21/1).

Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 berbunyi, ''Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal''.

Selain pasal 4, Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja juga mencabut pasal 29, pasal 42, pasal 44 yang menjadi turunan pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Berikut bunyi masing-masing pasal yang dicabut.

Pasal 29

(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.

(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen: a. data Pelaku Usaha; b. nama dan jenis Produk; c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan d. proses pengolahan Produk.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 42

(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.

(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44

(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Politik, Ekonomi, Hukum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/