Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kritik KPK, Adian Napitupulu Sebut Undang-undang Pidana Tak Kenal Istilah OTT

Kritik KPK, Adian Napitupulu Sebut Undang-undang Pidana Tak Kenal Istilah OTT
Senin, 20 Januari 2020 20:04 WIB
JAKARTA - Anggota DPR RI, Adian Napitupulu mempertanyakan definisi operasi tangkap tangan OTT yang kerap dilakukan oleh KPK.

Adian mengatakan, dalam undang-undang hukum pidana di Indonesia tidak ada yang namanya OTT.

"Dimana definisi OTT saya cari dalam kitab undang-undang hukum pidana, yang ada tertangkap tangan. Makna tertangkap tangan ini jadi membingungkan ketika tambah satu kata yaitu operasi," kata Adian beberapa waktu lalu.

Adian mengatakan, peristiwa tangkap tangan bila ditambah kata operasi itu menjadi hal yang terorganisir, sistematis, yang artinya adanya perencanaan penangkapan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.

"Contoh dimana ditangkapnya Wahyu, dia ditangkap di bandara, (Agustiani) Tio sebagai perantara ditangkap di rumahnya, lalu pemberi suap ditangkap di restauran Jakarta Pusat. Lalu tangkap tangannya dimana?" kata Adian.

"Bukankah harusnya penerima, pemberi dan perantara ada di tempat yang sama. Bukankah itu dalam persepsi kita tentang tangkap tangan," sambungnya.

Adian mengartikan bahwa tangkap tangan seharusnya terjadi langsung saat adanya transaksi terhadap si pemberi dan penerima suap di satu tempat yang sama. Hal ini yang diminta Adian kepada KPK untuk dapat memperjelas maksud dari operasi tangkap tangan tersebut.

"Hal ini harus dipertegas oleh KPK, karena definisi ini penting jangan kemudian yang bisa memaknai tentang sesuatu hal hanya KPK, rakyat juga harus paham istilah ini. KPK tidak boleh menjadi penafsir tunggal dalam kebenaran," tutup Adian.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77