Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pasal-Pasal yang Mungkin Menjerat Penabrak Polisi di Senayan

Pasal-Pasal yang Mungkin Menjerat Penabrak Polisi di Senayan
Dok. Ist.
Minggu, 19 Januari 2020 18:30 WIB
JAKARTA - Anggota Kompolnas, Andrea H. Poeloengan angkat bicara terkait ditabraknya personel polisi oleh pengendara mobil di Senayan.

Kepada wartawan, Minggu (19/1/2020), Andrea mengatakan, "pelaku tidak cukup ditindak dengan pelanggaran UU Lalu Lintas saja,".

Menurutnya, Satuan fungsi Narkoba dan Satuan fungsi Kriminal Umum, bisa turut diturunkan untuk kemungkinan lain terkait penyalahgunaan Narkotika dan membongkar jaringan balap liar.

Saat ini, kata Andrea, dari gambaran umum dalam pemberitaan yang beredar, perbuatan pelaku patut diduga memenuhi unsur pada Pasal 212 KUHP.

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." kutipan pasal tersebut.

Kemudian dengan adanya korban aparat luka-luka, Andrea melanjutkan, "maka pelaku juga patut diduga melawan hukum sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP, bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Tetapi Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana di atur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP," kata Andrea.

Andrea juga memperhatikan detil kabar bahwa pelaku sempat berhenti ketika hendak diperiksa petugas, "Ia dengan sengaja merencanakan kabur dengan tancap gas padahal ada petugas di dekatnya,".

"Maka, dapat juga diancam dengan Pasal 353 ayat (1) KUHP bahwa penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Atau Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana pasal 353 ayat (2) KUHP," kata Andrea.

Ia menegaskan, baginya kasus ini tidak hanya pelanggaran lalu-lintas "tapi patut diduga kuat juga kejahatan sebagaimana dijelaskan di atas,".

Untuk itu semoga para penegak hukum tidak jera dan lengah hingga akhirnya dapat melimpahkan kasus ini kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.

Anggota polisi yang menjadi korban pun, menurut Andrea, layak untuk mendapat penghargaan dari Kepolisian.

Sebelumnya, seorang pria bernama Ade Permana Putra (26) ditangkap polisi di Tangerang Selatan, Banten. Pelaku ditangkap usai menabrak polisi ketika sedang ditilang di kawasan Senayan, Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020) dini hari.

Mulanya korban, Briptu Gugur Ebenezer, bersama dua rekanya hendak melakukan pengamanan antisipasi balapan liar.

Lalu, korban berpapasan dengan pelaku yang mengendarai mobil Honda Jazz dengan nomor polisi B-1720-UFG. Saat itu, lampu mobil pelaku tidak menyala. Selain itu, pelat nomor pada bagian depan mobil tidak ada. Korban pun memberhentikan pelaku.

"Mobil tersebut sempat berhenti. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, tiba-tiba mobil tancap gas dan menabrak korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di pipi kiri, tangan kiri, kaki kiri dan kanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan, Minggu (19/1/2020).

Pelaku melarikan diri, tapi korban dan para saksi berhasil mencatat pelat nomor mobil pelaku yang berada pada bagian belakang mobil.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77