Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perkosa Neneknya Sendiri, Pemuda Terancam 12 Tahun Bui

Perkosa Neneknya Sendiri, Pemuda Terancam 12 Tahun Bui
Ilustrasi: Ist.
Kamis, 16 Januari 2020 13:31 WIB
JAWA TIMUR - Polres Lumajang menangkap seorang pria bernama Riduwan (20). Riduwan ditangkap karena memperkosa neneknya, yang berinisial KY (60) di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar mengatakan, Riduwan awalnya ingin meminjam uang pada KY. Namun, KY tak memberikan pinjaman itu sehingga Riduwan tersinggung

.“R (Riduwan) melakukan persetubuhan pada korban sendiri,” kata Adewira Siregar lewat keterangannya, Kamis (16/1/2020).

Adewira menuturkan, selain memperkosa KY, Riduwan juga mengancam korban menggunakan pisau dapur. Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku melarikan diri.

Tidak terima dengan kelakukan bejat cucunya, korban pun melaporkan hal tersebut ke kerabatnya yang lain untuk dilaporkan ke kepolisian. Polisi menangkap pelaku tidak jauh dari rumahnya.

“Kita tangkap masih di sekitar tempat tinggalnya setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” ujar Adewira.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:kumparan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/