Home  /  Berita  /  Politik

KPK: Zulkifli Hasan Dipanggil sebagi Saksi Kasus Suap PT Palma Satu di Riau

KPK: Zulkifli Hasan Dipanggil sebagi Saksi Kasus Suap PT Palma Satu di Riau
Kamis, 16 Januari 2020 15:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Politikus yang akrab disapa Zulhas itu akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Zulkifli Hasan akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk PT. Palma Satu, anak usaha dari PT Duta Palma Group sebagai tersangka kejahatan korporasi.

"Kami periksa Zulkifli Hasan dalam kapasitas saksi untuk tersangka PT. Palma," kata Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020).

Selain Zulhas, penyidik juga memanggil bekas Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Tahun 2014 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Marsyud. Masyud juga diperiksa untuk tersangka korporasi PT. PALMA.

Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap pemanggilan Zulkifli Hasan dan Marsyud tersebut.

Untuk diketahui, sebelum menetapkan PT. Palma tersangka, KPK turut tetapkan pemilik PT. Darmex Group Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar. Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Tersangka Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/