Home  /  Berita  /  GoNews Group

Resahkan Warga, Tiga Anggota Geng Motor Bersamurai Dibekuk Polisi

Resahkan Warga, Tiga Anggota Geng Motor Bersamurai Dibekuk Polisi
Senin, 13 Januari 2020 19:07 WIB
MAJALENGKA - Sekelompok geng motor di Kabupaten Majalengka kembali bikin onar. Kali ini, mereka melakukan pencurian dan pemberatan (curat) terhadap seorang remaja yang tengah nongkrong di Taman Dirgantara, tepatnya di sekitar Bunderan Munjul, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, belum lama ini.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku curat tersebut.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, kejadian berawal saat berandalan bermotor yang berjumlah 10 unit sepeda motor berboncengan melakukan konvoi sambil mengacungkan serta mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis samurai dan celurit.

"Mereka mendatangi Taman Dirgantara, sambil mengacung-ngacungkan samurai dan celurit, merusak sepeda motor yang tengah terparkir di lokasi kejadian dengan cara digulingkan dan disabet dengan menggunakan sajam tersebut," ungkap Mariyono, Senin (13/1).

Sontak saja, korban dan para pengunjung lainnya yang tengah nongkrong di lokasi tersebut, ketakutan dan berhamburan melarikan diri. Namun, nahas salah seorang korban ketinggalan tasnya yang berisi sejumlah barang berharga hingga digondol para gangster.

Setelah kelompok tersebut pergi, dikatakan Kapolres, ternyata tas milik korban yang berisi uang Rp 1 juta dan handphone serta surat-surat penting lainnya, sudah tidak ada lokasi tersebut, sedangkan sepeda motornya sudah dalam keadaan rusak.

"Korbannya sendiri, bernama Muhamad Yosep (23), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 jutaan," jelasnya.

Lebih lanjut Mariyono menambahkan, komplotan geng motor yang berhasil diamankan polisi sebanyak tiga orang. Di antaranya DH (20), warga Desa Sasak Bereum, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Sedangkan, dua pelaku lainnya merupakan warga luar Kabupaten Majalengka. Yakni, berinisial DAS (29) penduduk Kelurahan Pula Gelang, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur dan RFI (30) warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Kalapa Nunggal, Kabupaten Bogor.

"Saat ini, ketiga pelaku geng motor tersebut, sudah diamankan di Mapolres Majalengka, berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah Samurai tanpa gagang,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka terjerat Pasal 363 jo Pasal 170 Undang-Undang Darurat.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kumparan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/