Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSS Sleman Siapkan Kejutan Untuk Laga Lawan Madura United
Olahraga
24 jam yang lalu
PSS Sleman Siapkan Kejutan Untuk Laga Lawan Madura United
2
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
Olahraga
24 jam yang lalu
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dilaporkan ke MKD, Azis Syamsuddin Diduga Terkait Fee DAK Lampung Tengah

Dilaporkan ke MKD, Azis Syamsuddin Diduga Terkait Fee DAK Lampung Tengah
Senin, 13 Januari 2020 18:29 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin dilaporkan oleh kelompok masyarakat pegiat antikorupsi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dengan pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustofa bahwa Azis meminta fee dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017 sebesar 8%.

"Pada hari ini kami dari perhimpunan advokasi pro demokrasi (PAPD) sebagai kuasa hukum Komite Nati Korupsi Indonesia melaporkan terkait dugaan permintaan fee DAK oleh pimpinan DPR bernama Azis Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah. Ini terkuak atas pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah," kata Kuasa Hukum KAKI dari PAPD Agus Rihat Manalu seusai menyerahkan laporan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Agus melanjutkan, pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke KPK pada pekan lalu, dan KPK harus lebih berani lagi memproses dugaan tersebut karena KPK yang sekarang ini lebih kuat.

Agus juga menjelaskan alasannya melaporkan hal ini ke MKD. Pihaknya ingin agar wakil rakyat bersih karena yang selama ini bermain adalah wakil rakyat. Pihaknya meminta MKD untuk memeriksa dan memproses laporan ini karena sebagai wakil rakyat suda seharusnya memberikan contoh yang baik.

"Sebaiknya MKD menindak sesuai ketentuan yang berlaku, kepentingan kita penegakan hukum agar wakil rakyat bebas, bersih dari korupsi," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga meminta pimpinan MKD memanggil mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa karena dia yang memiliki bukti dan data-data terkait permintaan fee DAK Lampung Tengah tahun 2017 sebesar 8%. Pihaknya juga ingin proses hukum berlanjut dan tidak setengah-setengah

"Langkah awal MKD bisa memanggil saudara Mustofa yang membuat pengakuan dan pernyataan bahwa memiliki data. Jadi melalui saudara Mustofa ini bisa berproses dan ditindaklanjuti," terang Agus.

Agus menjelaskan bahwa pihaknya sudah melampirkan bukti secara detil soal dugaan permintaan fee 8% itu berdasarkan pengakuan Mustofa yang dimuat di sejumlah media.

Namun, ia menegaskan bahwa laporan ini tidak ada kaitannya dengan Mustofa karena pihaknya mewakili masyarakat atau tepatnya KAKI. Karena pengakuan Mustofa tersebut, kasus ini mencuat ke publik dan semestinya hal itu sudah bisa dijadikan langkah awal untuk memproses.

“Bukti-buktu lain ada di saudara Mustofa, pengakuan akhir Desember kemarin. Ini langkah awal penegak hukum dalam proses perkara pidana ada penyelidikan, baru penyidikan. Ada saksi ada bukti permulaan yang cukup silahkan ditindaklanjuti,” pintanya.

Adapun yang melaporkan yakni, Ahmad fikri Nur Rachman dan Arifin Nur Cahyo. Mereka semua adalah pegiat antikorupsi. “Harapan kami segera secepatnya, minggu depan kita follow up,” harapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77