Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSS Sleman Siapkan Kejutan Untuk Laga Lawan Madura United
Olahraga
24 jam yang lalu
PSS Sleman Siapkan Kejutan Untuk Laga Lawan Madura United
2
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
Olahraga
24 jam yang lalu
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
3
Teco Jaga Konsistensi Fisik Pemain
Olahraga
24 jam yang lalu
Teco Jaga Konsistensi Fisik Pemain
4
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
18 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Wahyu, Marr'ie: Memuluskan Proses PAW, Biasanya Komisioner KPU Harus Dikasih 'Sajen'

Kasus Wahyu, Marrie: Memuluskan Proses PAW, Biasanya Komisioner KPU Harus Dikasih Sajen
Foto: Ist.
Minggu, 12 Januari 2020 12:30 WIB
JAKARTA - Pengakuan dari salah satu tersangka skandal pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Saeful Bahri terkait sumber dana suap yang berasal dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, diragukan kebenarannya.

Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marr'ie Andi Muh. Dyah mengaku tak yakin dengan kebenaran dari pengakuan Saeful Bahri. Pasalnya, sebagaimana pengakuan dari tersangka, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, inisiatif terjadinya suap justru datang darinya.

"Inisiatif terjadinya suap datang dari KPU (Wahyu Setiawan)," katanya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Minggu (12/1/2020).

Menurut hasil pemantauan Marr'ie, kuat dugaan bahwa kasus seperti yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan sering terjadi di KPU. Diduganya KPU sering nenghambat proses penetapan seorang anggota dewan, agar bisa mendapatkan uang suap.

"Sekalipun ada putusan hukum atau peraturan yang memangnya KPU harus menjalankan putusan hukum dan peraturan yang ada. Jadi diduga terjadinya suap itu datang dari birokrasi KPU yang sengaja diperlambat oleh KPU," jelasnya.

Lebih lanjut Marr'ie menegaskan bahwa, pernyataan Saeful Bahri yang mengatakan uang untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan berasal dari Hasto Kristianto tidak bisa dijadikan bukti.

Sebab, bukan tidak mungkin Saeful melontarkan itu hanya untuk mencari perlindungan. Hal semacam itu kata dia lumrah terjadi di partai politik. Dimana kadang-kadang banyak staf di partai maupun DPR, sengaja menggunakan kekuasaan atasannya untuk mencari keuntungan pribadi.

Misalnya, tambah dia, terkait pengurusan administrasi PAW, biasanya si calon anggota DPR RI harus melewati para staff di kesekretariatan partai. Agar proses berjalan cepat, mereka harus menyuap para staf partai atau sekedar memberi uang.

"Nah setelah rekomendasi untuk PAW telah ditanda tangani Ketum dan Sekjen, biasanya dibawa oleh staf partai ke KPU. Nah disana juga banyak terpentok birokrasi macam-macam. Hingga untuk memuluskan proses PAW, biasanya komisioner KPU harus di kasih "sajen" alias suap. Nah akhirnya staf partai sendiri yang baku atur bersama calon anggota DPR yang akan dilantik melalui PAW," urainya.

Maka dari itu, ditekankannya bahwa pimpinan partai seperti Ketum dan Sekjen yang sudah menyetujui proses PAW sudah pasti tidak tahu sama sekali akan praktik-praktik haram tersebut.

"Jadi Saeful Bahri bisa dikenakan pasal pencemaran baik dengan mengatakan uang suap itu berasal dari Hasto. Karena sangat sulit dan sangat tidak mungkin uang tesebut dari Hasto," pungkasnya.

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77