Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Wahyu di KPK Dinilai jadi Momentum Berbenah di KPU dan Pembubaran PDIP

Kasus Wahyu di KPK Dinilai jadi Momentum Berbenah di KPU dan Pembubaran PDIP
Dok. GoNews.co
Sabtu, 11 Januari 2020 12:33 WIB
JAKARTA - Legal Culture Institute ( LeCI) menilai, KPK seharusnya bisa membongkar hingga ke aktor intelektual dalam perkara suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih periode 2019-2024 yang melibatkan Komisioner KPU dan Calon Anggota Legislatif dari PDIP.

"Kami mengapresiasi kinerja ketua KPK yang baru seumur jagung dalam penindakan korupsi demokrasi terkait kasus suap PAW Anggota DPR RI PDIP, walau tanda tangan sprindiknya masih oleh ketua KPK yang lama Agus Rahardjo Cs. pengusutan jangan hanya terbatas dalam lingkup second playersaja. Bongkar sampai intelectual dader (main actor)," kata Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M. Rizqi Azmi dalam pernyataan tertulis, Sabtu (11/1/2020).

Keterlibatan struktur KPU RI dalam perkara ini, dinilai sebagai catatan terburuk di awal tahun bagi proses demokrasi di Indonesia.

"Oleh karena itu kami meminta harus diadakan investigasi mendalam terkait keterlibatan komisioner KPU lainnya," kata Rizqi.

Keterlibatan komisioner KPU, WS, menurut Rizqi, tidak berdiri sendiri. "Dalam elemen peran korupsi, aktor tidak berdiri sendiri, dan kemudian dikaitkan dengan fungsi dan wewenang komisioner yang bersifat kolektif,".

"Kasus ini juga harus di jelaskan terang benderang oleh pimpinan KPU untuk menjawab kekecewaan publik dan jangan sampai mendegradasi demokrasi langsung. Sehingga jangan sampai persoalan ini menjadi alasan DPR mengubahnya kembali menjadi Demokrasi Tidak Langsung," kata Dia.

Tak hanya meminta investigasi di KPU, KPK juga diminta harus membuka dan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam soal dugaan keterlibatan DPP PDIP dalam kasus ini. Karena menurut Rizqi, "tentunya dalam instruksi PAW, koordinasi dengan pimpinan DPP sangat signifikan,".

Dalam penelitian LeCI tentang peran partai dalam korupsi, Ia mengungkapkan, terlihat jelas alur komando dari pimpinan partai terhadap perintah yang menyebabkan lahirnya KKN. Alur Scientific revolution of Corruption, menyebutkan peranan kelompok terhadap timbulnya indikasi korupsi berada pada urutan kedua setelah personal power.

"Ini merupakan momen penting bagi KPK untuk memberikan pesan anti korupsi yang paripurna sebelum perhelatan pilkada 2020," ujar Rizqi.

Saat ini, KPK dinilai mempunyai momentum dalam pembubaran partai dengan mengusut tuntas korupsi yang dilakukan oleh partai, dalam hal ini PDIP. Dan dalam elemen pembubaran partai yang terkuat, Rizqi memungkasi, "adalah keterkaitannya dengan keterlibatan pimpinan partai sebagai entitas dalam aktor intelektual korupsi,".

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dan 3 orang lainnya sebagai tersangka suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih periode 2019-2024.

Komisioner KPU, Wahyu, dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, diduga sebagai penerima suap. Sementara diduga sebagai pemberi, Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/