Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kena OTT, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pernah ke KPK Bahas Eks Napi Nyaleg

Kena OTT, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pernah ke KPK Bahas Eks Napi Nyaleg
Rabu, 08 Januari 2020 18:37 WIB
JAKARTA - Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait transaksi suap. Wahyu pernah cukup vokal mengenai mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

Momen itu terekam pada 7 November 2018. Saat itu Wahyu mengaku diundang pimpinan KPK untuk membahas sejumlah persoalan terkait pemilu.

"Kami hadir ke sini dalam rangka memenuhi undangan diskusi dari Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) terkait dengan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mantan narapidana korupsi," kata Wahyu saat itu.

Dia mengaku KPK menyarankan KPU mengumumkan kepada publik soal 40 eks narapidana korupsi yang jadi caleg. Menurutnya, usul tersebut segera dibahas KPU.

"Hasil diskusi memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kami akan segera bahas dalam rapat pleno KPU dan kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi," ujarnya.

"Iya tadi siang KPK ada kegiatan OTT kepada yang diduga seorang Komisioner KPU berinisial WS," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada detikcom, Rabu (8/1/2020).

Saat kasus KPU dengan Mantan Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang, Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga termasuk yang getol tidak meloloskan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam pencalonan anggota legislatif.

KPU tak memasukkan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) karena, berdasarkan putusan MK, calon anggota DPD tidak boleh mengurus partai politik. Beda lagi dengan putusan Bawaslu yang meminta KPU memasukkan nama OSO ke DCT dan, jika terpilih, OSO harus mengundurkan diri.

Wahyu Setiawan mengatakan, KPU tetap memberi kesempatan kepada OSO, tetapi OSO tetap harus menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat pada 22 Januari.

"Hari ini dikirimkan, semangat kita berpedoman kepada putusan MK. Kita memberikan kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan tanggal 22 Januari," kata Wahyu.

Kini Wahyu harus berurusan dengan KPK. Dia diduga terlibat dalam transaksi suap. Untuk diketahui, satu-satunya Komisioner KPU berinisial WS adalah Wahyu Setiawan. Berikut nama-nama Komisioner KPU:

1. Pramono Ubaid Tanthowi
2. Wahyu Setiawan
3. Hasyim Asyari
4. Ilham Saputra
5. Viryan Azis
6. Evi Novida Ginting Manik
7. Arief Budiman

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik dan berbagai sumber
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/