Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
17 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
6 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
6 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mada..!! Baru 2 Hari Keluar Penjara, Mantan Napi Berulah Lagi, Bawa Kabur Mobil Orang

Mada..!! Baru 2 Hari Keluar Penjara, Mantan Napi Berulah Lagi, Bawa Kabur Mobil Orang
Pelaku dugaan penipuan berinisial IN (58) dan rekannya diamankan, diapit petugas Reskrim Polsek Tanjung Gadang. (foto: ogi/harianhaluan.com)
Senin, 06 Januari 2020 12:20 WIB
SIJUNJUNG - Baru dua hari menghirup udara segar setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pria paruh baya berinisial IN (58)  kini kembali mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap aparat Polsek Tanjung Gadang, Polres Sijunjung karena kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus penipuan yang dilakukan pelaku terjadi di Bukittinggi, Sabtu (4/1/2020) lalu dengan modus menyewa mobil Grand Max untuk mengangkut barang. Saat korban lengah, pelaku melarikan kendaraan milik korban.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi, berselang satu hari pelaku bersama satu orang lainnya yang berada di dalam mobil berhasil diamankan aparat Polres Sijunjung di jalan lintas Sumatera saat hendak menuju Kiliran Jao.

Dikutip dari harianhaluan.com, kejadian tersebut berawal ketika pelaku IN (58) bertemu korban Eri (53) di Padang untuk menyewa mobil jenis Grand Max. Pelaku mengatakan akan mengangkut barang dari Bukittinggi dengan bayaran Rp500 ribu, korban pun menyanggupi dan berangkat ke Bukittinggi bersama pelaku, Sabtu (4/1/2020).

"Setiba di Terminal Aur Kuning, pelaku mengajak korban berhenti untuk makan. Namun sesudah makan, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan mengatakan untuk keluar membeli barang, serta meminjam uang kepada korban sebesar Rp250 ribu, sekaligus memindahkan kendaraan milik korban dari tempat parkir agar lebih memudahkan untuk memuat barang," tutur Kapolres Sijunjung AKBP Driharto melalui Kapolsek Tanjung Gadang AKP Syafrijal Nanin didampingi Kanitres Iptu Boiman, Minggu (5/1/2020).

Tanpa curiga, korban pun memberikan kunci kendaraan kepada pelaku. Namun setelah beberapa saat korban mulai curiga dan melihat mobil miliknya tidak ada lagi di lokasi parkir.

"Setelah sadar menjadi korban penipuan, korban membuat laporan ke Polsek Bukittinggi. Dari laporan itulah anggota bergerak. Dan pelaku berhasil diamankan di Tanjung Gadang bersama anggota Polsek Tanjung Gadang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Boiman," jelas Kapolsek.

Dikatakannya, pelaku diketahui baru saja bebas dari LP Kelas II A Padang atas kasus yang sama. "Pelaku baru saja bebas pada tanggal 2 Januari kemarin, dan kini berulah kembali. Saat diamankan pelaku bersama satu orang lainnya, dari pengakuan itu hanya orang yang menumpang di jalan. Namun kita masih dalami dan mintai keterangan lebih lanjut," jelas Syafrizal Nanin.

Saat ini pelaku bersama barang bukti kendaraan Grand Max dengan nopol BA 8095 AA telah diamankan di Polsek Tanjung Gadang. "Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut, karena TKP-nya berada di Wilkum Polres Bukittinggi," tambahnya. (h/ogi/hln)

Editor:arie rh
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Bukittinggi, Sijunjung
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/