Home  /  Berita  /  GoNews Group

Banjir di Jakarta telah Memenuhi Syarat 'Class Action', Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi

Banjir di Jakarta telah Memenuhi Syarat Class Action, Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi
Tangkapan layar video Hotman Paris di Instagram.
Minggu, 05 Januari 2020 21:04 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menantang para Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia untuk membuat gugatan melalui mekanisme class action atas kejadian banjir yang melanda DKI Jakarta.

"Kalau benar Anda LBH cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat," kata Hotman, sebagaimana dikutip dari videonya di instagram @hotmanparisofficial, pada Minggu (5/1/2019).

Hotman menilai, kejadian banjir yang terjadi sejak 1 Januari 2020, telah memenuhi syarat untuk diajukan ganti rugi melalui gugatan class action.

"Gugat ganti rugi atas seluruh kerugian masyarakat Jakarta. Ayo LBH. Jangan dirimu ngaku-ngaku LBH. Ayo segera lakukan gugatan. Jangan dipakai LBH hanya untuk lompatan karir karena anda belum mendapat pekerjaan, " ucap Hotman.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/