Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Ungkap Motif Siswi Pesantren Bunuh Bayinya Sendiri

Polisi Ungkap Motif Siswi Pesantren Bunuh Bayinya Sendiri
AF Siswi Pondok Pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan terduga ibu dari bayi laki laki yang ditemukan meninggal dunia di dalam ember sedang menjalani perawatan. (Foto: Kompas)
Rabu, 01 Januari 2020 13:32 WIB
JAWA TIMUR - Polres Magetan menguak motif AF (20), siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, yang menelantarkan bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya. Bayi laki-laki itu, ditemukan dalam keadaan tak lagi bernyawa pada Sabtu (21/12/2019).

Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi tengkurap dan ditutup oleh tumpukan baju kotor AF.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai menjelaskan, AF tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya. Bahkan AF nekat melahirkan sendiri anaknya pada Jumat (20/12/2019) tanpa ada yang membantu.

Polres Magetan melakukan otopsi pada mayat bayi laki-laki yang dibuang AF di dalam ember baju kotor untuk mengungkap penyebab kematiannya.

Otopsi dilakukan di RSUD Dr Sayidiman, Magetan, Jawa Timur.

Dari hasil otopsi, polisi menemukkan luka memar pada bagian hidung bayi.

Bayi malang itu, sebagaimana lansiran kompas.com, Selasa (31/12/2019), mulanya ditemukan oleh AS, rekan AF.

Kejadian bermula saat AS hendak mencuci baju, Sabtu (21/12/2019) pagi. Ia melihat ada ember tumpukan baju kotor milik rekan pesantrennya AF.

AS yang mengetahui AF sedang tak enak badan berniat mencucikan baju AF. Saat itu ia melihat beberapa baju AF berlumuran darah.

"Ketika baju terakhir diambil dari dalam ember, saksi melihat bayi laki-laki dengan posisi tengkurap yang diperkirakan sudah meninggal dunia," tuturnya.

AS melaporkan temuan bayi laki-laki itu pengurus pondok pesantren. pengurus pondok kemudian meneruskan laporan ke Polsek Plaosan.

Polisi kemudian menetapkan AF sebagai tersangka.

"Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya, minimal 15 tahun,” ujarnya.

AF dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak. AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/