Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
3 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
1 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Korupsi Anggaran Lahan Kuburan, Wabub OKU Kembali Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Anggaran Lahan Kuburan, Wabub OKU Kembali Jadi Tersangka
Ilustrasi.
Selasa, 31 Desember 2019 21:20 WIB
PALEMBANG - Setelah sempat menang di praperadilan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berinisial JA kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran pengadaan lahan kuburan di kabupaten OKU.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, penetapan tersangka baru beberapa hari terakhir karena penyidik menemukan fakta baru. JA sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan berada di luar kota dan sakit.

"(JA) kembali ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember ini dengan kasus yang lama yakni kasus mark up dana tanah kuburan," ungkap Anton, Selasa (31/12).

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada 6 Januari 2012. Anton menyebut penetapan JA sebagai tersangka kembali karena memiliki bukti dan fakta baru. Hanya saja, dia enggan membeberkan temuan tersebut dan total kerugian negara akibat perbuatan tersangka.

"Enaknya nanti saja, habis pemeriksaan biar lebih jelas," jelasnya.

Anton mengaku optimistis pertimbangan penyidik dapat dipertanggungjawabkan sehingga tak akan kalah jika tersangka mengajukan praperadilan. "InsyaAllah, insyaAllah (menang di praperadilan)," tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan 10 hektar lahan kuburan di OKU tahun 2012 senilai Rp6,1 miliar itu terungkap pada 2014 lalu. JA sudah dipanggil empat kali tetapi saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD OKU.

Diduga, JA turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU).

Dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Hidirman divonis telah melakukan pencucian uang dengan pidana tujuh tahun penjara, diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta, serta harus membayar uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Apabila tidak bisa membayar, harta benda terdakwa akan disita. Vonis tersebut sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang.

Sementara Najamuddin, Ahmad Junaidi, dan Umirtom divonis penjara empat tahun plus denda dan subsider yang sama seperti yang diterima Hidirman. Ketiganya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor.

Tak terima ditetapkan tersangka, JA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baturaja Nomor Perkara 2/Pidana.Pra/2016/PN BTA, register 2 November 2016. Hakim tunggal Singgih Wahono mengabulkan gugatan JA pada sidang putusan, 28 November 2016. Hakim meminta penyidik Polda Sumsel untuk menghentikan kasusnya dan mencabut status tersangka bagi JA.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77