Home  /  Berita  /  GoNews Group

Saat Netizen Gaungkan Tangkap Dewi Tanjung, Polisi Bilang Akan Dalami

Saat Netizen Gaungkan Tangkap Dewi Tanjung, Polisi Bilang Akan Dalami
Senin, 30 Desember 2019 15:47 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku akan mendalami kemungkinan proses hukum terhadap politikus PDI-Perjuangan, Dewi Tanjung, yang pernah menilai kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan sebagai rekayasa.

"Saya dalami lagi nanti ya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dimintai komentarnya soal seruan netizen bertajuk #TangkapDewiTanjung, di kantornya, Jakarta, Senin (30/12).

Sebelumnya, Dewi melaporkan dugaan rekayasa penyiraman air keras ke Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporannya, Dewi menuding Novel melakukan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ia mengaku curiga kasus penyiraman air keras yang terjadi pada April 2017 silam itu hanya rekayasa Novel semata karena banyak kejanggalan. Dewi pun mempermasalahkan soal letak perban Novel yang dililitkan pada bagian kepala dan hidung ketika dirawat di RS Mitra Keluarga, Jakarta Utara.

Selain itu ia juga mempertanyakan kondisi kulit wajah Novel yang disebutnya masih mulus meski sudah disiram air keras oleh orang tak dikenal. "Kesiram air panas aja itu pun akan cacat, apalagi air keras," tutur Dewi.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan pun menyebut laporan Dewi itu akan dihentikan jika hasil pengecekan pihaknya membuktikan bahwa luka Novel itu memang nyata.

"Kalau seandainya benar bahwa dari hasil penyelidikan atau penyidikan teman-teman di [Direktorat Reserse] Krimum itu kita dapat datanya, bahwa benar ada luka atau seperti apa dan tidak ada rekayasa, ya kasusnya akan saya hentikan," tuturnya, Rabu (27/11).

Belakangan, kepolisian menetapkan dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel, yakni RM dan RB, yang merupakan polisi aktif. Keduanya dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan.

Warganet alias netizen kemudian menggaungkan tagar #TangkapDewiTanjung. Pada intinya, mereka meminta pihak yang memfitnah Novel untuk ditangkap karena keberadaan tersangka berarti ada tindak pidana. Dengan kata lain, kasus penyiraman air keras terhadap Novel bukan rekayasa.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/