Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lagi, Prostitusi di Puncak Diungkap Polisi

Lagi, Prostitusi di Puncak Diungkap Polisi
Ilustrasi Muncikari: Wikipedia
Minggu, 29 Desember 2019 10:57 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Polres Cianjur menetapkan empat orang sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Puncak, Cianjur, Jawa Barat. Ini adalah kasus yang berbeda dengan pengungkapan prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Dalam ekspos kasus di halaman Mako Polres Cianjur, Sabtu (28/12/2019), Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.

"Komplotan muncikari ini mencari dan merekrut korban untuk dijadikan PSK. Setelah dapat, mereka kemudian dieksploitasi secara seksual sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi tersebut,” kata Juang.

Kata Juang, "sasarannya turis mancanegara yang memang banyak mengunjungi tempat tersebut. Komplotan muncikari ini berkeliling mendatangi vila-vila untuk menawarkan jasa layanan seksual,".

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ad, Da, Ku, dan seorang perempuan inisial Fa. Mereka membanderol para korban dikisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta sekali kencan.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Cianjur berhasil telah mengamankan empat orang yang berperan sebagai muncikari dan 12 orang PSK.

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 25 lembar, 12 ponsel berbagai merek, dan satu unit kendaraan minibus.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/