Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejanggalan Penangkapan Penyiram Novel jadi Dorongan Presiden Tindak Kapolri

Kejanggalan Penangkapan Penyiram Novel jadi Dorongan Presiden Tindak Kapolri
Foto: Ist.
Sabtu, 28 Desember 2019 12:01 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam penangkapan penyerang Novel Baswedan.

Tim advokasi menilai, Presiden mesti memberikan perhatian khusus pada perkembangan kasus ini. Selain, polisi sendiri juga mesti benar-benar cermat mengungkap fakta.

"Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," kata Algif dalam siaran pers, Jumat (27/12/2019).

Bagi tim advokasi, kejanggalan setidaknya nampak pada tiga hal. Pertama, pelaku "Ditangkap atau menyerahkan diri?".

Menurut Algif, "kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang 'pasang badan' untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar,".

Kejanggalan lain, lanjutnya, adalah munculnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 23 Desember 2019 yang menyebutkan jika pelaku belum diketahui. Serta, temuan polisi yang seolah-olah baru, padahal sejak lama ada sketsa-sketsa wajah yang dikeluarkan.

"Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," katanya.

Ketiga, keraguan soal dugaan motif penyerang. Keraguan ini juga disampailan oleh Novel sendiri. Ia menyangsikan motif penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menangkap dua orang terduga pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada Kamis (26/12/2019) malam di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Sehari kemudian, Jumat (27/12/2019), Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memaparkan, dua pelaku berinisial RB dan RM itu ditangkap oleh tim teknis dan Brimob.

Kedua pelaku, kemudian digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka per Jumat pagi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/