https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

119 Motor dan Mobil Tak Dijemput Pemiliknya dari Polres Kota Pariaman, Ada yang Sudah 5 Tahun

119 Motor dan Mobil Tak Dijemput Pemiliknya dari Polres Kota Pariaman, Ada yang Sudah 5 Tahun
Sejumlah sepeda motor hasil barang bukti pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum diambil pemiliknya di Polres Kota Pariaman. (foto: Covesia.com/Peri)
Sabtu, 28 Desember 2019 13:58 WIB
PARIAMAN-  Sebanyak 119 kendaraan bermotor barang bukti (BB) pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas hingga kini masih berada di Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat karena belum diambil oleh pemiliknya. 
 

"Kendaraan itu ada mobil dan sepeda motor hasil BB sejak dari lima tahun terakhir, yang tidak dijemput pemiliknya," sebut Kasat Lantas Polres Kota Pariaman, Iptu M Sugindo, melalui Kanit Laka Ipda Afrizal Sahar, Jumat (27/12/2019) sebagaimana diberitakan Covesia.com.

Dijelaskan Ipda Ipda Afrizal Sahar, untuk BB tilang atau pelanggaran, ada sekitar 55 unit, yang terdiri dari sepeda motor dan mobil.

"Kemudian, BB laka lantas ada sekitar 64 unit, juga terdiri dari sepeda motor dan mobil," ujarnya.

Menurut Ipda Afrizal Sahar, ada kemungkinan alasan masyarakat tidak mengambil kendaraan tersebut, karena kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat yang lengkap.

"Mungkin karena suratnya tidak lengkap, sehingga tidak bisa mengurus kendaraannya itu ke sini. Jadi mereka enggan untuk mengambilnya," katanya.

Kemungkinan lain, menurut Ipda Afrizal Sahar, mereka tidak mengambil kendaraannya diduga karena kendaraan itu hasil dari kejahatan. Sehingga mereka takut untuk mengambilnya.

"Selain itu, kami juga melihat sekarang ini bagi masyarakat sangat gampang untuk mendapatkan kendaraan baru lagi. Makanya mereka enggan untuk menjemputnya," ungkapnya.

Ipda Afrizal Sahar menyebutkan, terkait alasan tidak dijemputnya seratusan kendaraan itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Reskrim untuk mendalaminya.

Tapi seandainya kalau masih tidak dijemput juga, kata Ipda Afrizal Sahar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pariaman, terkait BB tersebut.

"Nanti kami akan berkoordinasi dulu untuk mencari solusi terkait BB tersebut," ujarnya.

Afrizal mengimbau, kepada masyarakat untuk bisa menjemput kendaraannya yang sudah lama terpakir di Mako Satlantas ini.

"Kalau mempunyai surat yang lengkap dan sah, kami tidak akan mempersulit, bahkan kami akan bantu untuk mengembalikannya," jelasnya. (per/don/cvs)

Editor:arie rh
Sumber:covesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat, Pariaman
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/