Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
54 menit yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
40 menit yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Ini Kata NasDem...

Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Ini Kata NasDem...
Ilustrasi hukuman mati: ArtWithTammy via Pixabay
Kamis, 26 Desember 2019 12:31 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Willy Aditya, mencatat setidaknya ada 165 WNI yang menghadapi tuntutan hukuman mati di berbagai negara.

"Masih belum lepasnya tuntutan hukuman mati terhadap lebih kurang 165 WNI di luar negeri menjadi catatan akhir tahun yang perlu ditindaklanjuti pemerintah," kata Willy kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

Dia mengatakan data WNI yang terancam hukuman mati itu bisa bertambah dan berkurang. Namun berapa pun jumlahnya dia akan memberi perhatian khusus yang akan ditindaklanjuti kepada aparat terkait.

Willy juga mengkritisi, “batas tanggungjawab dan kewenangan sering kali menjadi problem kecepatan dan ketepatan bergerak ketika melakukan upaya pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati. Ini menjadi catatan tersendiri yang muncul pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018,".

"Maka kita perlu periksa lagi apakah sudah ada langkah perbaikan yang nyata atau belum,” sebut Ketua DPP NasDem itu.

Membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri, Kata Willy, memang tricky. "Kita perlu cermat melihat budaya hukum negara yang bersangkutan sambil tetap menghormati kedaulatan negara tersebut,".

"Untuk negara-negara dimana kita memiliki perjanjian kerja sama saja kita tidak bisa semena-mena, apalagi berhubungan dengan negara yang tidak memiliki perjanjian dengan kita,” katanya.

Untuk di dalam negeri, dilanjutkan dia, pemerintah juga perlu berbenah. Dalam konteks TKI, untuk sampai ke luar negeri, pencatatan harus sudah dimulai dari desa/kelurahan, kota, provinsi dan seterusnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77