Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
16 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
5 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
5 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bamsoet: Tindak Tegas Pelaku Aksi Koboi di Kemang

Bamsoet: Tindak Tegas Pelaku Aksi Koboi di Kemang
(Foto: Dok. Bamsoet)
Rabu, 25 Desember 2019 16:55 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Senjata Api Bela Diri IKHSA se-Indonesia (PERIKSHA), Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengecam keras aksi arogan ala koboi, seorang pengendara Lamborghini bernama Abdul Malik yang menembak di kawasan Kemang.

"Aksi koboi pengendara Lamborghini itu sangat tidak bisa dibenarkan. Apalagi dia melepaskan tembakan hanya karena merasa tersinggung. Penyalahgunaan senjata api seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegas Bamsoet, Rabu (25/12/2019).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini meminta, Polisi untuk memproses dan menindak tegas pelaku agar "ada efek jera yang diberikan,". Mengingat, aksi koboi di jalanan dengan menggunakan senjata api tidak hanya terjadi kali ini saja.

"Tidak boleh ada warga negara yang berbuat sewenang-wenang hanya karena merasa hebat mempunyai senjata api," kata Bamsoet. Terkait status tersangka di Perbakin, Anggota Komisi III DPR RI menyatakan, pelaku memang memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri.

Tapi aksi penembakan yang dilakukan pelaku jelas bukan untuk bela diri. Sehingga, "Polri harus mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut,".

Dewan Penasehat PB Perbakin ini menuturkan, Perbakin sendiri akan memberikan sanksi tegas kepada Abdul Malik. Terlebih, Perbakin memiliki peraturan yang ketat terkait penggunaan senjata api.

Anggota Perbakin hanya boleh menggunakan senjata api saat latihan.

"Senjata api tersebut dapat keluar dengan ijin angkut khusus jika ada keperluan latihan, pertandingan atau berburu. Setelah itu senjata disimpan di gudang. Kecuali, anggota perbakin  yang telah memiliki surat ijin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri, boleh membawa pulang senjata api tersebut," tutur Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, seorang anggota Perbakin juga dibekali identitas anggota dengan kualifikasi tertentu. Misalnya, dalam kartu Perbakin akan terlihat kode-kode di sudut kanan atas seperti ‘TS’. Itu singkatan dari Tembak Sasaran, yang artinya sudah mahir menembak target tidak bergerak.

"Kemudian, ada kode 'TR’ singkatan dari Tembak Reaksi. Kartu itu diberikan ke anggota yang sudah lulus penataran dan lulus praktik menembak sambil bergerak (reaksi) dan dengan sasaran bergerak," urai Bamsoet.

Selanjutnya, ada kode ‘B’ yang berarti Ijin Berburu. Kartu ini diberikan kepada anggota Perbakin yang telah mahir di TS maupun di TR dan lulus penataran dan praktik berburu menembak dengan senjata laras lanjang dengan jarak minimal 200 meter dan tepat sasaran minimal 90 persen di dalam lingkaran.

"Tidak mudah dan tidak sembarangan untuk mendapatkan ijin olahraga menembak ataupun berburu dari Perbakin. Karenanya, kalau ada anggota Perbakin yang bersikap arogan dan sok jagoan segera laporkan. Dalam aturan Perbakin jelas, mengacungkan senjata apalagi di arahkan pada seseorang, merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidana," pungkas Bamsoet.

Sebelumnya, seorang pengemudi Lamborghini menodongkan pistol kepada dua orang siswa SMA di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019) sore. Polres Jakarta Selatan, langsung mengamankan pelaku pada malam harinya, dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Rilis
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/