Home  /  Berita  /  GoNews Group

2020, DPD Bakal Fokus Selesaikan Dua RUU Soal Bahasa dan Pemekaran Papua

2020, DPD Bakal Fokus Selesaikan Dua RUU Soal Bahasa dan Pemekaran Papua
Refleksi Akhir Tahun DPD RI yang digelar di Shangrila Hotel Surabaya. (GoNews.co)
Minggu, 22 Desember 2019 21:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
SURABAYA - Tahun 2020 mendatang, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bakal fokus terhadap dua Rancangan Undang-Undang (RUU).

RUU Pertama adalah soal regulasi tentang bahasa dan yang kedua adalah soal pemekaran daerah di Papua, Irian Jaya.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono dalam acara refleksi akhir tahun dan program kerja DPD RI 2020 kepada wartawan, Minggu (22/12/2012) di Hotel Shangrila Surabaya.

Masih kata Senator asal Maluku ini, RUU pertama adalah yang prioritas " Masuk satu tetapi peluang satu akan ada, mungkin RUU tentang bahasa, itu hasil koordinasi para senator dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan ada beberap yang masuk prolegnas 2020-2024," katanya.

"Kita harap UU Daerah Kepulauan bisa berhasil karena yang lalu sudah mau selesai. Jadi kita fokus RUU tentang bahasa," tambah Nono.

Saat ini kata Nono Sampono, Papua ingin dimekarkan menjadi tujuh provinsi. Papua itu idealnya ada tujuh, liat cluster berdasar budaya, adat istiadat, ada tujuh cluster besar.

"Tapi saya pikir dengan kondisi sekarang, dua dulu. Yaitu yang di Selatan dan Pegunungan. Paling tidak dengan empat provinsi ini bisa langsung memanage wilayah, besaran wilayah dengan besaran persoalan bisa dikelola dengan baik oleh empat provinsi," tuturnya.

Pernyataan Nono Sampono juga diamini Ketua DPD RI, La Nyala Mataliti. Dia juga berharap, DPD RI menjadi katalisator pembangunan di daerah dan perekat kebangsaan Indonesia.

"Wajah Indonesia adalah wajah 34 provinsi kita. Jika daerah maju dan berdaya saing, maka Indonesia juga akan maju dan berdaya saing," imbuhnya dilokasi yang sama.

Senator asal Jawa Timur itu selalu menekankan kepada seluruh senator, bahwa masalah-masalah di daerah ke Senayan dan DPD akan bantu solusinya. "Kita bantu jalan keluarnya. Di situlah sejatinya peran DPD RI sebagai wakil daerah. Yaitu dengan memberi manfaat kepada daerah," tukasnya.

La Nyala juga harus dapat memastikan, program dan kebijakan pemerintah dapat berjalan di daerah. dapat dirasakan oleh daerah. Dan dapat dinikmati oleh masyarakat di daerah itu. Itu tugas utama sebagai senator.

"Ke depan, fungsi legislasi DPD RI harus diprioritaskan kepada RUU yang benar-benar bermanfaat bagi daerah. Begitu pula output dari pandangan DPD, Pertimbangan DPD,Pengawasan DPD dan rekomendasi DPD, semua harus bermuara pada satu tolok ukur, yaitu membawa manfaat bagi daerah," papar La Nyala.

Dalam kesempatan itu, La Nyala membeberkan, sepanjang tahun 2019, sejak Januari hingga Desember, DPD RI telah menghasilkan 39 keputusan yang terdiri dari lima RUU, dua pandangan pendapat, empat pertimbangan, 19 hasil pengawasan, satu usulan prolegnas, tiga rekomendasi dan lima pertimbangan terkait anggaran.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/