Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sepak Terjang Sopir Taksol yang Kencani 14 Penumpangnya, Modal Video 'Gituan' Korban Diperas

Sepak Terjang Sopir Taksol yang Kencani 14 Penumpangnya, Modal Video Gituan Korban Diperas
Ilustrasi: Ist.
Sabtu, 21 Desember 2019 13:19 WIB
JAKARTA - Sopir taksi online berinisial AS (34), diamankan aparat kepolisian dengan tuduhan memeras penumpang yang dipacarinya.

Modusnya, AS mengirimkan rekaman video ketika ia dan korban berhubungan intim. Video itu diambil secara diam-diam.

AS meminta sejumlah uang sembari mengancam akan menyebarkan video rekaman itu apabila keinginannya tak dipenuhi.

Kepala Polsek Pademangan Komisaris Joko Handono menjelaskan, pertemuan AS dengan korban awalnya tidak disengaja. Korban memesan taksi online dan datanglah AS.

Rupanya, komunikasi keduanya meningkat hingga lebih dari sekadar sopir dan penumpang. Keduanya memutuskan berpacaran.

Suatu ketika, AS mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

Hubungan terlarang itu menyebabkan korban hamil. AS pun berkomitmen nutuk menikah siri dengan korban.

Rupanya AS diam-diam merekam hubungan intim mereka.

Ketika kehamilan korban sudan memasuki bulan keenam, AS kemudian meminta uang sebesar Rp 5 juta. Ia mengaku, baru saja menabrak orang di jalan. Korban pun memenuhi permintaan AS.

Tidak berhenti sampan di situ, AS kemudian meminta kartu ATM korban. AS menghabiskan seluruh yang di dalamnya.

"Setelah dikasih ATM, enam bulan hilang tidak ada kabar. Kemudian tiba-tiba memberikan pesan singkat melalui WA yang isinya pengancaman," ujar Joko.

AS mengancam akan menjual video tersebut ke website porno lokal apabila tidak dikirimi uang.

Usai ditangkap, polisi menemukan hal mengejutkan di ponselnya. Terdapat 14 rekaman video korban berhubungan intim dengan manita berbeda-beda. Wanita-wanita tersebut seluruhnya adalah penumpangnya.

Berdasarkan pengakuan, dari 14 wanita tersebut, tiga di antaranya dinikahinya secara siri.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan, AKP Muhammad Fajar mengatakan, AS biasanya mengincar penumpang wanita kesepian.

AS kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sementara, korban yang kini mengalami trauma berat akan diberikan trauma healing oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Jakarta Utara.

Komisaris Joko menambahkan, korban mengalami trauma atas dua hal.

Trauma pertama yaitu diiming-imingi akan dinikahi tersangka. Padahal AS hanya menikahinya secara siri setelah menghamili.

"Yang paling fatalnya adalah diajak melakukan hubungan suami istri sampai dia hamil, punya anak dan melahirkan tanpa kejelasan status dan tidak dinafkahi bapaknya," ujar Joko.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/